MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Menteri Hukum dan Hak Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ajak pelaku UMKM daftarkan hak cipta produknya sebagai kekayaan intelektual.
Yasonna Laoly ajak pelaku UMKM daftarkan hak cipta produknya di Universitas Negeri Makassar di Jl. Andi Pangerang Petta Rani, Rabu (28/09).
Kehadirannya juga untuk memberikan edukasi terkait Kekayaan Intelektual (KI). Dan pentingnya menjaga legalitas karya dalam pencatatan hak cipta di hadapan sejumlah mahasiswa, kelompok, dan juga para pelaku UMKM. Yang di kemas dalam Road Show bertajuk Yassona Mendengar.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Beri Pemahaman Dini Perlindungan Kekayaan Intelektual ke Pelajar SD dan SMP
Di dampingi Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) dan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani, Yasonna memberikan beberapa gambaran. Mengenai kemajuan digitalisasi yang kiranya perlu mendapatkan perhatian agar dapat terus bertahan di tengah perubahan zaman.
“Banyak perusahaan besar di masa lalu yang tidak mengikuti perkembangan digital sehingga harus terkalahkan dengan produk baru. Dan yang menjadi perhatian juga adalah menjaga legalitas dari produk, perusahaan, dan karya yang dimiliki. Caranya adalah segera lengkapi berkas dan daftarkan hak cipta,” terang Yasonna.
Selain itu Yasonna juga menginformasikan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan hak cipta yang kini hanya membutuhkan sekitar 4 menit saja.
Baca Juga: Danny Pomanto Libatkan 5.000 Pelajar, Kemenkumham Jadikan Makassar Pusat DJKI Mengajar
“Karena sekarang sistemnya digital, dan caranya sangat mudah. Dulu butuh waktu untuk dapat hak cipta. Sekarang tinggal upload dan klik maka dalam hitungan menit hak cipta bisa di dapatkan. Ingat, jangan pernah menunda karena peluang untuk di jiplak itu ada,” tegasnya.
Menanggapi penuturan Menkumham RI, Wali Kota Makassar juga menyampaikan bagaimana usahanya mengedukasi pelaku UMKM di Makassar untuk mendaftarkan hak ciptanya-dimulai dari program Makassar Recover yang dia inisiasi saat penanganan Covid – 19.
“Kami himbau UMKM untuk hak cipta segera di daftarkan. Kami edukasi dan kami beri contoh. Program Makassar Recover misalnya telah kami daftarkan dan sebulan berikutnya rupanya juga ada program serupa yang mengikutinya. Ini berarti menjaga legalitas karya memang sangat di butuhkan,” papar Danny.
Baca Juga: Jemput Menkumham, Danny: Selamat Datang di Kota Daeng!
Untuk permohonan hak cipta di Sulsel sendiri mengalami peningkatan dari tahun 2020 ke 2021 yakni 1.749 menjadi 2.751 sedangkan untuk hak merk juga mengalami peningkatan dari angka 551 menjadi 938 permohonan.
Melihat grafik tersebut, beberapa Kabupaten/Kota mendapatkan penghargaan dari Kemenkumham RI atas partisipasinya dalam menjaga Kekayaan Intelektual di daerahnya. Untuk Kota Makassar juga mendapatkan penghargaan atas kontribusi terbesarnya dalam KI dan piagam penghargaan untuk Wali Kota Makassar atas partisipasinya menjadi narasumber pada kegiatan Kemenkumham RI. (#)