MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Sebanyak 500 orang tahanan Polrestabes Makassar salat taubat, Kamis 6 Oktober 2022. Para tahanan jajaran dan jajaran Polrestabes Makassar, juga zikir bersama usai salat magrib.
Zikir dan salat taubat bersama di lakukan agar para tahanan tak lagi berbuat kejahatan.
Kegiatan ini,diawali dengan salat Magrib bersama di Masjid Polrestabes Makassar. Kemudian, di lanjutkan salat taubat hingga zikir bersama.
Baca Juga: Polrestabes Makassar Sita 85 Gram Sabu dari Tiga Pelaku
Ratusan tahanan terlihat mengikuti salat taubat dan zikir dengan khusyuk. Bahkan, banyak dari mereka tidak kuat menahan derai air mata saat imam masjid melantungkan ayat suci Al-Quran. Mereka terlihat menyesali semua perbuatan atau kejahatan yang telah mereka lakukan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Budhi Haryanto mengatakan, zikir dan salat taubat massal di ikuti seluruh tahanan Polrestabes Makassar dan Polsek jajaran.
Baca Juga: Tangkap Dua Pengedar, Polrestabes Makassar Sita 7.4 Kilogram Sabu
“Ini malam Jumat, tentunya ini malam baik kita melaksanakan salat taubat dan zikir bersama seluruh tahanan kita Polrestabes dan Polsek-Polsek dengan cara zoom,” kata Budhi kepada wartawan di Mako Polrestabes Makassar, Kamis 6 Oktober 2022.
Dia mengatakan, kurang lebih 500 orang tahanan yang melaksanakan kegiatan ini.
Baca Juga: Lepas Peserta Lomba Lari Kapolrestabes Makassar Cup, Wali Kota Danny: Junjung Sportivitas, Bersama Jaga Kota
Menurutnya, hal ini di lakukan dengan tujuan agar tahanan yang menjalani hukuman bisa menyadari kesalahannya.
Setelah menjalani hukuman, mereka di harapkan menjadi masyarakat yang baik.
“Kurang lebih ada 500 orang tahanan kami yang ikut. Ini merupakan restoratif batin. Selain mempertemukan pelaku dan korban atau keluarga, kami juga berusaha untuk menyadarkan dengan salat tobat,” beber dia.
Baca Juga: Bangun Citra Makassar, Wali Kota-Kapolrestabes Sepakat Bina Anak Muda Batalyon 201
Dia mengaku, dzikir dan salat taubat tahanan akan rutin di lakukan di jajaran Polrestabes Makassar. Minimal, di lakukan sekali dalam tiga bulan.
“Kita akan melihat perkembangannya. Tentunya kalau masa penahanan kurang lebih di sini (Polrestabes Makassar) ada yang 2 bulan, 3 bulan mungkin. Alangkah baiknya apabila kita lakukan per triwulan atau 3 bulan,” tutupnya. (#)