BONE, NEWSURBAN.ID — Tiga warga Kabupaten Bone dan satu anggota Satpol PP ditangkap Polisi dalam kasus penyalahgunaan gunaan narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu.
Keempat orang itu, berinisial MN, AA, Al, dan AT. Mereka d iciduk kepolisian dari Polres Bone di dua lokasi.
Pelaku berinisial MN (26) dan AA (22), di tangkap di Kelurahan Macanang, Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo pada Jumat (14/10/2022).
Baca Juga: Polres Bone Tahan 4 Spesialis Pencuri Alsintan Lintas Sulawesi
Keduanya merupakan warga Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. MN berasal dari Desa Sijelling dan AA dari Desa Ajjalireng.
Dari dua pelaku ini, AT merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Bone ditangkap Polisi.
Baca Juga: Kapolres Bone Sebut Tahun Ini Kasus Narkoba Tertinggi di Polres Bone
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya para pelaku tertangkap tangan pada saat itu hendak mengonsumsi sabu. Namun tidak sempat lantaran petugas keburu memergoki mereka.
“Iya, benar mereka di amankan karena di duga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu,” ungkap Ardyansyah.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Bone Tangkap Warga Desa Bawa Sabu
Ia menjelaskan, saat penangkapan dan penggeledahan MN dan AA, petugas kepolisian menemukan sabu di lantai kamar kontrakan pelaku.
“Anggota temukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap sabu. Ssatu buah pireks kaca, satu buah sendok takar sabu warna kuning yang terbuat dari pipet plastik. Dan, dua buah korek api gas,” kata Ardyansyah.
Begitu juga dengan Al dan AT. Keduanya tertangkap tangan hendak mengonsumsi sabu yang mereka bawa. Keduanya pun di tangkap di lokasi yang sama.
Usai penangkapan di dua lokasi, Polisi membawa ke empat pelaku sabu bersama barang bukti ke Mapolres Bone. Keempatnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bone. (fan)