BONE, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Sulawesi Selatan bersama DPRD Bone merancang peraturan daerah perubahan Perusda Air Minum Bone menjadi Perumda Air Minum Bone.
Hal tersebut sebagai upaya Pemkab Bone untuk mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perusahan Daerah atau Perusda Air Minum Bone.
Baca Juga: Gaji Guru PPPK Bone Telah-Dialokasikan, Bupati Andi Fahsar Janji Tidak Ada Lagi Keterlambatan
Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi menuturkan langkah itu sebagai upaya pihaknya menyesuaikan dengan Permendagri. Di mana di harapkan semua PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Makanya kita usulkan perda inisiatif terkait hal itu,” ungkapnya Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Banyak Kekurangan, Hasrul Harahap Janji Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tappale Bone
Maka dari itu dengan adanya aturan tersebut akan ada acuan untuk penentuan target PAD dari Perumda tersebut yang mesti di setorkan kepada Pemda.
“Semua kita harapkan nanti ada setoran PAD agar bisa mendongkrak PAD kita nantinya,” kata Andi Fahsar.
Baca Juga: Kukuhkan Purna Paskibraka Bone, Ambo Dalle Harap Jadi Teladan Masyarakat
Akan tetapi kata dia yang menjadi persoalan saat ini hal itu tidak di paksakan. Karena Perumda tersebut mesti menghidupi dulu dirinya.
“Artinya kalau sudah terbentuk ini sudah ada dasar untuk melakukan kesana dan pasti ada perubahan di dalamnya. Termasuk citranya. Misalnya direkturnya pengawasnya itu kan sesuai dengan perdanya nanti,” tambahnya. (fan)