Diskominfo-SP Sulsel Gelar Kegiatan Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan (Diskominfo-SP Sulsel) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif di Command Center Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/12/2022).

Kegiatan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 137 Tahun 2018 tanggal 14 November 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 10 Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif, serta persetujuan Gubernur melalui Surat Gubernur Sulawesi Selatan No. 045.34/11755/Diskominfo-SP tanggal 17 November 2022 tentang Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif Dinas Kominfo-SP Prov. Sulsel.

Sebanyak 278 berkas arsip di musnahkan dalam acara yang di hadiri oleh perwakilan Inspektorat Prov. Sulsel, perwakilan Biro Hukum Prov. Sulsel, Tim Penilai Arsip Dinamis Inaktif Diskominfo-SP Sulsel, serta para Pejabat Fungsional Arsiparis Lingkup Pemprov Sulsel. Arsip tersebut merupakan berkas yang ada di Sekretariat Diskominfo-SP Prov. Sulsel yang telah melewati masa jadwal retensi arsip dan tidak dalam proses berperkara.

Baca Juga: Stadion Mattoanging 2023-Dianggarkan Rp60 Milliar

Pada kesempatan tersebut, Kepala Diskominfo-SP Sulsel, Amson Padolo menyampaikan bahwa pemusnahan arsip tersebut,diupayakan agar tercipta efektifitas dan efesiensi dalam penyelenggaraan kearsipan.

“Karena kadang kalau kita awam terhadap arsip, kita akan berpikir bahwa itu bisa langsung-dimusnahkan. Namun, jika-dikaji lebih mendalam, ternyata arsip tersebut bisa jadi merupakan suatu dokumen yang sangat penting di kemudian hari. Jadi, tolong dicek sebaik-baiknya, jangan sampai kita masih butuhkan nantinya,” kata Amson.

Dia menambahkan, kearsipan dalam pemerintahan memiliki arti dan peran yang sangat penting.

Baca Juga: Kemkominfo Ajak Pemprov Sulsel Kembangkan Teknologi Informasi Digital

“Sehingga mungkin salah satu jabatan fungsional tertua di Indonesia itu adalah fungsional kearsipan. Yang lain itu baru menyusul setelahnya,” jelasnya.

Ia pun mengapresiasi tim pembina kearsipan yang telah banyak melakukan banyak pendamping terhadap tim arsiparis Diskominfo-SP Prov. Sulsel.

“Terima kasih atas bimbingan dan arahannya. Mungkin ke depannya juga yang bisa kita pikirkan bersama adalah terkait dengan sistem penilaian untuk pejabat fungsional arsiparis kita,” sebutnya.

Baca Juga: Pemprov Tegaskan Komitmen Bangun Mattoanging, Karo Hukum: Sepanjang Gugatan Hukum Clear!

Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Prov. Sulsel, Drs. H. Basri dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan arsip tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Instruksi Presiden RI.

“Ini merupakan urusan wajib non-dasar yang-diatur Undang-undang. Kegiatan yang kita lakukan hari ini adalah instrumen yang-dilakukan sebagai upaya kolaborasi, bersinergi, dan bekerjasama agar penataan arsip kita berstandar,” ungkap Basri.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa selama ini kegiatan arsiparis di kabupaten/kota hanya-dipandang sebelah mata. Sehingga Basri telah mengusulkan kepada Dirjen Otonomi Daerah agar ke depannya akan ada instrumen yang-dibuat supaya geliat pengelolaan dan pembinaan arsip dapat di hitung.

Baca Juga: Tingkatkan Transaksi Toko Daring, Pemprov Sulsel Dorong Partisipasi Usaha Mikro

“Kalau kita ingin diperhitungkan, tidak dipandang sebelah mata, terutama bagi teman-teman arsiparis. Maka tunjukkan bahwa kita memang di butuhkan. Tunjukkan bahwa pemerintahan tidak dapat berjalan tanpa arsiparis,” tegasnya.

Di era digitalisasi saat ini, kata dia, Sulawesi Selatan pada tahun 2023 mendatang akan mulai menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN). Yang merupakan salah satu bagian dari simpul Jaring Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). Hal tersebut sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

“Fungsi dari SIKN ini, antara lain mewujudkan arsip sebagi tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara. Menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggara negara, menjamin penggunaan informasi hanya kepada pihak yang berhak. Serta untuk menjamin kelestarian arsip. Inilah yang akan kita terapkan untuk tahun depan,” sebutnya.

Baca Juga: Wapres Apresiasi Program Gubernur Sulsel Kembangkan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah

Basri berharap Diskominfo-SP Prov. Sulsel dan DPK Prov. Sulsel dapat terus bergandengan tangan ke depannya, sebagai mitra yang sejajar.

“Inilah yang akan kita lakukan ke depan terkait kerja riil kita. Kit berharap ini bisa berjalan di Sulsel,” harapanya.

Kegiatan tersebut,diakhiri dengan penandatanganan berita acara sekaligus pemusnahan arsip secara simbolis. (*)

Exit mobile version