Kejari Bone Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi DI Tepat di Hari Antikorupsi

BONE, NEWSURBAN.ID — Kejaksaan Negeri atau Kejari Bone akhirnya menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi di Bone. Proyek itu, berlokasi di Desa Jaling, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kedua tersangka dugaan korupsi proyek rehabiliasi DI di Bone, masing-masing berinisial MA yang merupakan Direktur PT. Mitra Aiyyangga Nusantara selaku penyedia jasa. Dan NR selaku kuasa pengguna anggaran pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2019.

Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Ahmad menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka tersebut setelah di lakukan pemeriksaan 17 saksi.

Baca Juga: Mudahkan Pelayanan Kesehatan Dinkes Bone Beri Kendaraan Operasional Ke 18 Puskesmas

“Iya setelah memeriksa 17 saksi kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup,” ungkapnya Jumat 9/12/2022.

Lanjut Hairil bahwa pembangunan pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi di Jaling ini menggukanakan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886,- yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan.

“Pada pelaksanaannya di temukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum. Di mana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak,” jelas Hairil.

Dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan di subkontrak kan dari rekanan kepada pihak lain. Akibatnya, timbul reduksi anggaran. Sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang di hasilkan tidak optimal.

Baca Juga: Benda Peninggalan Raja Bone di Museum Lapawawoi Terus Berpolemik,Disbud Bone Kembali Janji Cari Solusi

Pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp. 3.503.819.730,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar.

“Sebagaimana di ubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, di mana di ancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” ungkap dia lagi.

Selain dua orang yang sudah jadi tersangka, dia juga mengatakan kemungkinan tersangka akan bertambah.  “Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya,” ungkapnya.

Baca Juga: Sumbang Rp100 Juta Untuk Hadiah Porseni HUT PGRI di Bone, AAS: Negara Kuat Karena Guru

Penetapan para tersangka tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone. Dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone.

“Khususnya dalam momentum menyambut peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2022 yang jatuh pada tiap tanggal 9 Desember,” tambahnya. (fan)

Exit mobile version