Masyarakat Gowa akan Gunakan Identitas Kependudukan Digital

GOWA, NEWSURBAN.ID — Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni Didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa, Edy Sucipto melakukan aktivasi pada Identitas Kependudukan Digital. Proses ini berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, Rabu (14/12).

 

Di mulainya aktivasi aplikasi ini menandai Pemeritah Kabupaten Gowa akan mulai menerapkannya ke masyarakat.

Abd Rauf pun menyambut baik kehadiran aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini dari Kementerian Dalam Negeri ini.

Baca Juga: DPRD Gowa Siap Bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan dan Mall Pelayanan Publik

Menurutnya, dengan adanya aplikasi ini akan semakin mempermudah masyarakat untuk mengakses berbagai data kependudukan

“Karena memuat berbagai data, bukan hanya data kependudukan kita, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Tapi di aplikasi ini kita juga bisa memperoleh data NPWP, data kesehatan, data kepegawaian bagi ASN, data daftar pemilih tetap, BPJS dan beberapa data lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa, Edy Sucipto menyebutkan ada beberapa tujuan hadirnya aplikasi ini. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Baca Juga: Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru, XL Axiata Perkuat Jaringan 4G di Kabupaten Gowa

“Sesuai dengan Permendagri No. 72 tahun 2022 Pasal 14 di nyatakan bahwa tujuannya adalah mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Kemudian meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk,” ujarnya.

Kemudian lanjut Edy Sucipto, aplikasi ini hadir untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik. Dan mengamankan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

“Aplikasi ini bisa kita gunakan sebagai pengganti dokumen kependudukan fisik. Misalnya penerbangan, jika tidak ada e-KTP fisik, maka ini bisa di jadikan sebagai pengganti. Karena isinya di dalam itu, berbagai biodata kita, data keluarga, KTP, KK dan dokumen lainnya. Seperti kesehatan, tercantum dalam aplikasi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: 119 Pejabat Fungsional Pemkab Gowa Ikut Bimtek Penyetaraan Jabatan

Dia juga menegaskan bahwa data diri maupun keluarga aman dalam aplikasi tersebut. Karena aplikasi ini sudah di lindungi dan di buat oleh Kementerian Dalam Negeri. Karena itu dia berharap masyarakat tidak usah khawatir.

“Setelah launching di Provinsi kita ke Bapak Wakil Bupati Gowa untuk registrasi. Kita utamakan dulu pimpinan daerah sebagai motivasi dan menjadi contoh bagi yang lain bahwa pimpinan kita sudah aktivasi identitas kependudukan digital. Kalau pimpinan sudah aktivasi seharusnya yang lain juga segera,” ujarnya.

Dia menambahkan untuk aktivasi identitas kependudukan digital cukup menginstal aplikasinya di Play Store di smartphone masing-masing kemudian mengisi form yang ada. Hanya saja menurutnya aplikasi ini untuk saat ini hanya tersedia bagi pengguna smartphone berbasis android.

Baca Juga: Pemkab Gowa Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kemenkumham

“Ini sangat mudah, aplikasinya sudah ada di play store. Kita bisa download Identitas Kependudukan Digital dan mengisi form yang ada pada saat aktivasi. Kemudian ke Dinas Dukcapil untuk mengambil barcode aktivasinya. Persyaratan KTP NIK dan email yang aktif dan hp android,” tambahnya. (JN/AR)

Exit mobile version