
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat karakteristik produk syariah sekaligus mendukung pembiayaan sektor riil. Ketiga pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bagi industri perbankan syariah dalam mengembangkan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan nasabah.
Peluncuran Pedoman Produk Ijarah, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock berlangsung dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026).
Ketiga pedoman tersebut melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diluncurkan sebelumnya. Inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, pengembangan produk dengan karakteristik khas syariah serta penguatan struktur industri diarahkan untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.
Tiga Pedoman Produk untuk Mendukung Sektor Riil
OJK menyusun ketiga pedoman tersebut secara komprehensif dan aplikatif agar dapat menjadi acuan bagi perbankan syariah dalam mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Pertama, Pedoman Produk Ijarah ditujukan bagi nasabah yang membutuhkan manfaat atau penggunaan suatu aset tanpa harus memiliki aset tersebut. Produk ini terutama mendukung kebutuhan produktif, seperti penyewaan rumah toko (ruko), kantor, gudang, mesin, kendaraan, dan sarana produktif lainnya dengan pembayaran sewa secara bertahap.
Kedua, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan ritel atau konsumtif, seperti kepemilikan rumah dan kendaraan. Produk ini juga dapat mendukung kebutuhan produktif, termasuk kepemilikan ruko, kantor, gudang, dan mesin melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset.
Ketiga, Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock dirancang untuk mendukung pembiayaan rantai pasok. Melalui produk ini, nasabah yang bertindak sebagai pemasok dapat memperoleh likuiditas dari penjualan persediaan yang telah tersedia kepada bank tanpa harus menunggu pembayaran yang ditangguhkan oleh pembeli akhir.
Penyusunan ketiga pedoman tersebut melibatkan sinergi OJK dengan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, serta pemangku kepentingan terkait.
Aset Perbankan Syariah Tumbuh 10,16 Persen
Di tengah pengembangan produk baru, kinerja industri perbankan syariah juga menunjukkan pertumbuhan positif.
Dian menyampaikan bahwa hingga September 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pangsa pasar perbankan syariah tercatat sebesar 7,53 persen dari total aset perbankan nasional.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan tersebut, OJK terus memperkuat implementasi RP3SI 2023–2027 melalui penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, serta sinergi antara bank syariah dan bank induk.
Sinergi dengan bank induk juga terus didorong untuk memperluas jangkauan layanan, memperkuat kapasitas bisnis, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mendorong efisiensi operasional bank syariah.
Selain itu, OJK memperkuat pengembangan produk investasi perbankan syariah melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menegaskan perbedaan antara simpanan dan investasi di perbankan syariah.
Pengaturan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
OJK Dorong Pembiayaan UMKM yang Berkualitas
OJK menekankan bahwa pengembangan perbankan syariah harus memberikan dampak nyata terhadap pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Upaya tersebut tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah pembiayaan, tetapi juga pada kualitas penyaluran pembiayaan dan penguatan ekosistem keuangan UMKM agar pelaku usaha dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian.
Penguatan peran perbankan syariah juga dilakukan melalui fungsi sosial, salah satunya dengan penerapan produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) oleh bank syariah yang berstatus sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Berbagai program wakaf melalui produk tersebut mendukung pengembangan UMKM dan sektor pendidikan. Penerapan CWLD juga mendukung program Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama di sejumlah kabupaten dan kota melalui kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia serta nazhir wakaf uang.
Pengembangan produk yang memadukan dimensi sosial dan komersial tersebut diharapkan dapat memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah sekaligus memperkecil kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah.
Pemprov Sulsel Dorong Pembiayaan Syariah bagi UMKM
Sejalan dengan arah kebijakan OJK, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan turut menekankan pentingnya menghubungkan pengembangan keuangan syariah dengan sektor riil.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, melalui sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang, menyampaikan bahwa pengembangan keuangan syariah perlu memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.
“Kita ingin agar pelaku usaha kecil dan menengah tidak hanya menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperoleh akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan usahanya,” demikian disampaikan Wakil Gubernur dalam sambutan tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memandang pembiayaan syariah perlu semakin dekat dengan pelaku UMKM, sektor perdagangan, pertanian, industri halal, serta berbagai sektor ekonomi produktif lainnya.
Pemprov Sulsel juga menyatakan kesiapan mendukung pengembangan ekonomi syariah melalui sinergi program, peningkatan kapasitas pelaku usaha, dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.
PTBS Keempat Perkuat Kolaborasi Industri Keuangan Syariah
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah keempat dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, OJK daerah, Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), DSN-MUI, Badan Wakaf Indonesia, asosiasi perbankan syariah, serta Ikatan Bankir Indonesia.
Hadir pula jajaran direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dari bank umum syariah, unit usaha syariah, serta bank perekonomian rakyat syariah.
Rangkaian kegiatan PTBS mencakup sarasehan industri perbankan syariah, sosialisasi pedoman produk perbankan syariah, serta lokakarya akselerasi ekosistem keuangan syariah Indonesia.
Melalui penyelenggaraan PTBS keempat ini, OJK mendorong penguatan kolaborasi antara regulator, pemerintah daerah, industri perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas akses layanan keuangan syariah.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi industri perbankan syariah terhadap pembiayaan sektor riil, pertumbuhan ekonomi nasional, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.









