BisnisEkonomiMetroNews

OJK Luncurkan Cetak Biru Keuangan Syariah dalam IIFS 2026 di Makassar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan ketahanan dan pertumbuhan positif. Hingga September 2026, total aset keuangan syariah mencapai Rp3.307,73 triliun atau tumbuh 9,28 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan pangsa pasar sebesar 11,21 persen terhadap total aset keuangan nasional.

Untuk mempercepat pengembangan industri tersebut, OJK menyelenggarakan Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar pada 2–3 November 2026. Forum ini diarahkan untuk memperkuat kelembagaan, mendorong inovasi produk, serta mengintegrasikan ekosistem lintas sektor guna meningkatkan daya saing dan kontribusi industri keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional.

Dalam forum tersebut, OJK meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah sebagai arah strategis untuk menyelaraskan pengembangan seluruh sektor jasa keuangan syariah.

OJK bersama Kementerian Agama juga meluncurkan program Sinergi Kota Wakaf sebagai langkah memperkuat keterhubungan antara keuangan syariah komersial dan sosial.

Mengusung tema “Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth”, IIFS 2026 merupakan penyelenggaraan kedua forum unggulan OJK di bidang keuangan syariah sekaligus yang pertama kali digelar di Kawasan Timur Indonesia.

Forum ini mempertemukan regulator, pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi kebijakan, mendorong inovasi, serta meningkatkan kontribusi keuangan syariah terhadap perekonomian nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya, Senin (2/11/2026), menegaskan pentingnya penguatan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi agar pertumbuhan industri dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

“Tentunya tema ini semakin menegaskan komitmen kita bahwa pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Yang kita butuhkan adalah ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan,” ujar Friderica.

Menurutnya, pengembangan industri perlu diperkuat melalui peningkatan kapasitas dan ketahanan kelembagaan, inovasi dan diferensiasi produk, pengembangan talenta, serta harmonisasi kebijakan dan koordinasi lintas sektor.

Pembukaan IIFS 2026 turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso.

Hadir pula Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, pimpinan dan perwakilan kementerian/lembaga, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), industri jasa keuangan syariah, Dewan Pengawas Syariah, asosiasi, dan akademisi.

Cetak Biru Jadi Arah Transformasi Keuangan Syariah Nasional

Peluncuran Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi salah satu agenda utama IIFS 2026.

Dokumen tersebut menyatukan arah pengembangan berbagai sektor jasa keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan terintegrasi. Cakupannya meliputi perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.

“Harapannya, blueprint ini akan menjadi milestone penting dan menjadi sebuah panduan untuk kita semua agar kita semua nanti punya lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat gradual dalam pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Friderica.

Cetak biru tersebut mengusung visi terwujudnya industri keuangan syariah yang kompetitif, inklusif, profesional, serta bersinergi lintas sektor. Dengan demikian, keuangan syariah diharapkan menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia dalam mendukung perekonomian nasional.

Untuk mewujudkan visi tersebut, OJK menetapkan tiga arah strategis. Pertama, pengembangan industri yang sehat, berdaya saing, dan inovatif. Kedua, penguatan ekosistem yang lengkap, inklusif, dan kontributif. Ketiga, harmonisasi pengaturan, perizinan, dan pengawasan lintas sektor.

Ketiga arah strategis tersebut ditopang empat fondasi utama, yakni teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran ekosistem perusahaan induk, kesiapan talenta, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.

Friderica menegaskan, pengembangan industri keuangan syariah tidak hanya bertujuan memperluas pilihan produk dan layanan keuangan. Lebih dari itu, industri perlu menjadikan keuangan syariah sebagai pilihan utama masyarakat Indonesia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pelaku industri harus menghadirkan produk dan layanan yang inovatif, kompetitif, serta mampu menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang agama.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua KPKS Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa cetak biru tersebut bertujuan memperkuat keterhubungan antarindustri jasa keuangan syariah yang selama ini mengembangkan peta jalan masing-masing.

Melalui pendekatan terintegrasi, OJK mendorong sektor perbankan, asuransi, pembiayaan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan syariah lainnya agar saling melengkapi dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi halal nasional.

Dian menambahkan, inovasi dan diversifikasi produk menjadi salah satu prioritas pengembangan industri keuangan syariah. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pengembangan produk berbasis wakaf, pembiayaan menggunakan akad salam dan istishna paralel, serta kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Pemprov Sulsel Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Daerah

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui berbagai program dan kebijakan daerah.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah implementasi program Syariah First. Program ini mendorong pemanfaatan layanan perbankan syariah dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Andi Sudirman menyebutkan, sebanyak 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke layanan perbankan syariah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga terus mendorong penguatan ekosistem industri halal melalui fasilitasi sertifikasi halal dan pengembangan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Andi Sudirman, pengembangan keuangan syariah tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan. Sektor ini juga menjadi bagian dari strategi meningkatkan daya saing ekonomi dan memperluas peluang Indonesia dalam industri halal global.

OJK Siapkan Implementasi Cetak Biru Lintas Sektor

Dian menjelaskan, OJK menyusun Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah melalui kajian komprehensif serta koordinasi lintas sektor.

Proses penyusunannya dimulai sejak Juli 2026 dan mencakup studi perbandingan terhadap delapan negara. OJK juga melibatkan lebih dari 20 satuan kerja internal, tujuh kementerian, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, BAZNAS, BWI, asosiasi industri keuangan syariah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Selain proses penyusunan cetak biru, Dian mengungkapkan bahwa sejak Juni 2025 hingga 2 November 2026, KPKS telah melaksanakan 72 agenda kegiatan. Kegiatan tersebut terdiri atas tujuh rapat berkala, 23 rapat anggota, dan 42 kegiatan lainnya.

Melalui berbagai agenda tersebut, KPKS telah menghasilkan lebih dari 100 rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK untuk mendukung pengembangan industri keuangan syariah nasional.

Sejumlah rekomendasi telah menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan dan pengembangan produk keuangan syariah. Di antaranya pengaturan produk investasi perbankan syariah, pengembangan pedoman produk perbankan syariah, serta penyusunan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.

Dian menegaskan, KPKS akan terus mengawal implementasi cetak biru tersebut agar arah pengembangan yang telah disepakati dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan program nyata di seluruh sektor jasa keuangan.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat integrasi keuangan syariah komersial dan sosial, OJK juga memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah mengimplementasikan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai bagian dari pengembangan ekosistem Kota Wakaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button