
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DCN, Malang, Jawa Timur. Penyidik OJK menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Dua tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN.
Sebelumnya, Penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada JPU. Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026 sehingga proses penyidikan dapat dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK terhadap PT BPR DCN, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan.
Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan dan melibatkan kedua tersangka.
Pertama, dugaan tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penarikan kas bon selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Dari transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, dugaan tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan atas pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp600 juta dan diduga diambil pada Februari 2024.
Ketiga, dugaan menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.
Selain dugaan perbuatan tersebut, tersangka APW juga diduga tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan ketentuan pidana yang menjadi dasar sangkaan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.
OJK menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten guna menjaga integritas sektor jasa keuangan, meningkatkan pelindungan konsumen, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.









