
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030 untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri dalam menghadapi risiko perubahan iklim serta dinamika ekonomi global.
Peta jalan tersebut menjadi arah strategis bagi regulator dan pelaku industri dalam meningkatkan pengelolaan risiko keberlanjutan sekaligus memperkuat kontribusi sektor PPDP terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Peluncuran dilakukan dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 bertema “Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future” di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sektor PPDP memiliki peran strategis dalam mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan.
Peran tersebut tidak hanya sebagai investor institusional yang mengelola dana jangka menengah dan panjang, tetapi juga sebagai penyerap risiko (risk absorber) yang memberikan perlindungan kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujar Ogi.
Menurutnya, keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dalam penerapannya, prinsip keuangan berkelanjutan tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian. Hal ini mencakup kesesuaian profil risiko dan imbal hasil investasi, karakteristik kewajiban, likuiditas, serta perlindungan kepentingan pemegang polis dan peserta.
Empat Pilar Strategis Peta Jalan PPDP 2026–2030
Ogi menjelaskan, Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 dirancang sebagai panduan transformasi industri untuk memperkuat ketahanan usaha, meningkatkan daya saing, serta mengoptimalkan peluang pengembangan bisnis seiring transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan.
“Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” tegas Ogi.
Peta jalan tersebut mengusung visi mewujudkan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat dan berdaya saing melalui penerapan prinsip keuangan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan serta pemerataan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Untuk mewujudkan visi tersebut, OJK mendorong penguatan kesiapan industri, peningkatan kapasitas pengelolaan risiko keberlanjutan, pengembangan produk yang memperluas perlindungan masyarakat, serta peningkatan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan.
Implementasinya bertumpu pada empat pilar strategis.
Pertama, penguatan pengaturan dan pengembangan keuangan berkelanjutan untuk mendukung penerapan prinsip keberlanjutan sesuai karakteristik sektor PPDP.
Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia industri PPDP guna memperkuat kompetensi dan kesiapan industri dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan.
Ketiga, penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan sinergi antara regulator, industri, dan seluruh pemangku kepentingan.
Keempat, penguatan pengawasan atas penerapan keuangan berkelanjutan guna memastikan implementasi prinsip keberlanjutan berjalan secara konsisten dan terukur.
OJK akan melaksanakan peta jalan tersebut secara bertahap melalui tiga fase utama. Fase pertama adalah penguatan fondasi pada 2026–2027, dilanjutkan peningkatan kolaborasi pada 2028–2029, serta percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan pada 2030.
Pentahapan ini memberikan ruang bagi industri untuk memperkuat kesiapan internal dan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnis, pengelolaan investasi, manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan secara proporsional sesuai karakteristik masing-masing industri.
Ogi menegaskan, keberhasilan implementasi peta jalan membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.
Keberhasilan tersebut tidak hanya diukur dari pelaksanaan berbagai program, tetapi juga dari kemampuan industri mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan usaha serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 dan penguatan kualitas pengawasan, OJK terus mendorong transformasi industri PPDP agar semakin tangguh menghadapi berbagai risiko, mampu memanfaatkan peluang ekonomi berkelanjutan, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.








