HukumMetroNews

Praperadilan Penetapan Tersangka Bahtiar Baharuddin, Kejati Sulsel Siap Hadirkan Bukti

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, Jumat (30/10/2026).

Permohonan dengan Nomor Perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Bahtiar sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.

Sidang berlangsung pukul 13.45 hingga 17.35 WITA dan dipimpin hakim tunggal Arwana, S.H., M.H. Pihak pemohon diwakili tim penasihat hukum dari Law Firm Massagus Farisi & Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin & Partner. Sementara itu, pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung RI cq. Kepala Kejati Sulsel, diwakili tim jaksa kuasa termohon.

Agenda sidang perdana berfokus pada penyerahan dan pembacaan permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum Bahtiar Baharuddin. Setelah pembacaan permohonan, hakim tunggal menawarkan kesepakatan mengenai tahapan persidangan berikutnya dengan mempertimbangkan batas waktu penyelesaian perkara praperadilan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, tahapan replik dan duplik ditiadakan. Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda jawaban dari pihak termohon, kemudian dilanjutkan dengan pembuktian.

Hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan selama empat hari kerja, mulai 2 hingga 5 November 2026. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (2/11/2026) dengan agenda jawaban termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Menanggapi permohonan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Bahtiar Baharuddin.

“Kejati Sulsel menghormati langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan oleh pemohon Bahtiar Baharuddin sebagai bagian dari hak hukum yang dimiliki oleh pemohon. Menghadapi persidangan ke depan, Tim Jaksa Kuasa Termohon telah siap sepenuhnya untuk memberikan jawaban dan menghadirkan alat bukti baru yang sah di persidangan,” kata Soetarmi.

Ia menegaskan, Kejati Sulsel siap membuktikan bahwa seluruh tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan tersebut akan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan hakim. Proses persidangan menjadi forum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dipersoalkan oleh pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button