
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menggencarkan sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2024–2043.
Sosialisasi tersebut menyasar masyarakat dan pemangku kepentingan di Kecamatan Tallo dan Kecamatan Ujung Tanah. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai arah pembangunan jangka panjang kota, termasuk ketentuan pemanfaatan ruang yang harus dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha.
Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Makassar 2024–2043 ditetapkan pada akhir 2024. Dokumen tersebut menjadi pedoman penataan ruang untuk periode 20 tahun ke depan, termasuk dalam menentukan lokasi dan kesesuaian kegiatan pembangunan.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme perizinan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020 turut memperkuat pentingnya kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan ialah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menjadi persyaratan dalam proses perizinan pemanfaatan ruang.
“KKPR merupakan semacam izin atau dasar legalitas bagi kita untuk melakukan kegiatan, dan satu-satunya dasar perizinan pemanfaatan ruang adalah rencana tata ruang,” ujar Rahma Julianti.
Ia menjelaskan, kegiatan pembangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Apabila rencana kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, KKPR tidak dapat diterbitkan sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan secara legal melalui mekanisme perizinan yang dipersyaratkan.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, pemerintah menyediakan layanan digital melalui situs ATR/BPN. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menelusuri informasi rencana tata ruang di wilayah masing-masing.
RTRW Arahkan Makassar Menjadi Kota Dunia
Fungsional Penata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jamillah Abbas, memaparkan arah pembangunan Kota Makassar sebagaimana tertuang dalam RTRW 2024–2043.
Menurut Jamillah, Makassar diarahkan menjadi kota dunia dengan pengembangan yang berorientasi pada pendidikan, konsep smart city, serta peningkatan kualitas hidup yang berkelanjutan.
Sejumlah kebijakan strategis dalam Pasal 5 RTRW Kota Makassar mencakup pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi dan industri berskala nasional maupun internasional yang terintegrasi, termasuk dengan dukungan Kawasan Industri Makassar (KIM).
Kebijakan lainnya meliputi peningkatan aksesibilitas melalui simpul jasa transportasi dan integrasi pintu gerbang tol, pengembangan kawasan pesisir berbasis budi daya untuk mendorong pemerataan ekonomi masyarakat, serta penguatan kawasan strategis kota.
Penguatan kawasan strategis tersebut juga mencakup sistem lindung Sungai Tallo dan kawasan mitigasi bencana sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan mengurangi risiko bencana.
Jamillah turut menjelaskan peran Kecamatan Tallo dan Kecamatan Ujung Tanah dalam struktur ruang Kota Makassar.
Kecamatan Tallo memiliki luas pola ruang sekitar 1.063 hektare. Wilayah ini berperan sebagai salah satu gerbang laut utama, termasuk melalui keberadaan Terminal Makassar New Port (MNP), sekaligus menjadi simpul logistik dan pusat pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Kecamatan Ujung Tanah memiliki luas pola ruang sekitar 137 hektare. Kawasan ini juga memiliki peran penting dalam mendukung sistem logistik, transportasi, serta pertahanan dan keamanan kota.
Pengaturan pemanfaatan ruang di kedua kecamatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pembangunan kawasan dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam dokumen RTRW.
Pemkot Ingatkan Pemanfaatan Lahan Harus Sesuai Aturan
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Zainal Abidin, menegaskan bahwa sosialisasi RTRW diperlukan agar masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan sebelum membangun atau memanfaatkan lahan.
Menurutnya, kebijakan penataan ruang bukan sekadar arahan pemerintah, melainkan produk hukum yang mengikat dan harus dipatuhi seluruh pihak.
“Jangan sampai kepemilikan aset dan tanah yang sah secara hukum tidak sesuai pemanfaatannya dengan aturan tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga memicu pelanggaran dan sanksi,” tegas Zainal Abidin.
Ia mengingatkan bahwa kepemilikan tanah yang sah tidak serta-merta membuat seluruh bentuk pemanfaatan lahan dapat dilakukan tanpa memperhatikan peruntukan ruang. Karena itu, masyarakat perlu memastikan rencana kegiatan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Zainal juga menjelaskan bahwa revisi rencana tata ruang dapat dilakukan setiap lima tahun apabila terdapat kebutuhan penyesuaian regulasi. Namun, mekanisme revisi tersebut tidak boleh dijadikan celah untuk melegalkan pelanggaran tata ruang yang telah terjadi.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Makassar berharap masyarakat dan pelaku usaha di Kecamatan Tallo serta Kecamatan Ujung Tanah semakin memahami ketentuan pemanfaatan ruang dan berperan aktif dalam pengawasan pembangunan.
Pemahaman terhadap RTRW diharapkan dapat mendukung tertib administrasi, mengurangi risiko pelanggaran pemanfaatan lahan, serta menjaga keberlanjutan lingkungan seiring perkembangan Kota Makassar dalam jangka panjang.









