
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp10 miliar kepada dua pihak terkait kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM). Kedua pihak tersebut adalah Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi, yang masing-masing dikenai denda Rp5 miliar.
Sanksi tersebut berkaitan dengan transaksi saham emiten berkode FILM selama periode 24 Maret hingga 31 Juli 2023. Penetapan sanksi ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat penegakan hukum dan menjaga integritas perdagangan di pasar modal Indonesia.
Berdasarkan dokumen sanksi yang dipublikasikan, sanksi terhadap Eunice tercantum dalam surat nomor S-77/PM.23/2026, sedangkan sanksi terhadap Chrystal tercantum dalam surat nomor S-78/PM.23/2026. Kedua surat tersebut bertanggal 27 Maret 2026.
Dalam penanganan perkara ini, OJK merujuk pada Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Pasal 91 mengatur larangan tindakan yang menimbulkan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan efek. Sementara itu, Pasal 92 mengatur larangan transaksi efek yang bertujuan memengaruhi harga agar tetap, naik, atau turun.
Penerapan ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga perdagangan efek agar berlangsung secara teratur, wajar, dan transparan, sehingga investor dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi pasar yang dapat dipercaya.
OJK Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal
Penjatuhan denda dalam kasus saham FILM menjadi salah satu bagian dari rangkaian penegakan hukum OJK terhadap pelanggaran di pasar modal sepanjang 2026.
Selain perkara FILM, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif dalam kasus yang melibatkan sejumlah emiten dan pelaku pasar lainnya. Kasus-kasus tersebut mencakup perdagangan saham, penawaran umum perdana saham, hingga kegiatan sebagai penasihat investasi tanpa izin.
Dalam kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), misalnya, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal terkait pelanggaran manipulasi pasar. OJK juga menjatuhkan sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun kepada seorang pihak berinisial R.
Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd. Adapun dalam kasus penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), denda Rp100 miliar dijatuhkan kepada TC Pte Ltd. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran berupa pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham.
OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pihak dalam kasus perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS), PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), dan PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID), serta kasus perdagangan saham yang melibatkan investor Belvin Tannadi.
Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan OJK mencakup berbagai bentuk pelanggaran, baik dalam aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder maupun dalam proses penawaran umum.
OJK menegaskan penegakan hukum di pasar modal akan terus dilakukan secara konsisten, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini ditujukan untuk menjaga integritas pasar, memperkuat perlindungan investor, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.









