HukumMetroNews

Kejati Sulsel Siap Hadapi Praperadilan Kedua BB, Klaim Kantongi Bukti Baru Kasus Bibit Nanas

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID โ€“ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegaskan kesiapan menghadapi sidang praperadilan kedua yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, BB, terkait penetapan kembali dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa penetapan kembali BB sebagai tersangka pada 1 September 2026 telah dilakukan berdasarkan hukum dan didukung alat bukti yang menurut penyidik telah memenuhi ketentuan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul proses praperadilan dengan Nomor Perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam jawaban termohon yang disampaikan tim jaksa Kejati Sulsel, terdapat sejumlah argumentasi hukum yang menjadi dasar permohonan agar hakim menolak seluruh dalil praperadilan yang diajukan pemohon.

Kejati Sulsel Nilai Permohonan Kedua Tidak Dapat Diterima

Kejati Sulsel melalui eksepsinya menilai permohonan praperadilan BB merupakan permohonan kedua yang mempersoalkan penetapan tersangka atas dirinya.

Menurut pihak kejaksaan, ketentuan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

Atas dasar itu, Kejati Sulsel meminta agar permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Argumentasi tersebut menjadi salah satu dasar keberatan formal yang diajukan pihak kejaksaan dalam persidangan praperadilan kali ini.

Kejati Sebut Telah Menindaklanjuti Putusan Praperadilan Sebelumnya

Kejati Sulsel juga menegaskan telah menindaklanjuti Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Mks tertanggal 29 Juni 2026, termasuk membebaskan BB dari penahanan.

Menurut kejaksaan, putusan sebelumnya tidak menyatakan alat bukti penyidik tidak memiliki nilai atau diperoleh secara melawan hukum. Pihak kejaksaan menafsirkan putusan tersebut sebagai penilaian bahwa penetapan tersangka saat itu masih prematur karena kecukupan bukti belum terpenuhi.

Kejati Sulsel merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 sebagai bagian dari argumentasi bahwa penyidikan dapat dilakukan kembali setelah kekurangan yang menjadi dasar putusan sebelumnya dipenuhi.

Sebagai tindak lanjut, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 7 Juli 2026. Setelah itu, penyidik kembali menetapkan BB sebagai tersangka pada 1 September 2026.

Kejati menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melanjutkan penyidikan dengan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.

Audit BPKP hingga Bukti Elektronik Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Dalam jawaban termohon, Kejati Sulsel memaparkan sejumlah bukti yang menurut penyidik menjadi dasar penetapan kembali BB sebagai tersangka.

Salah satunya adalah Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKKN) dari BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan Nomor PE.03.03/SR-210/PW21/5/2026 tertanggal 22 Juni 2026.

Menurut Kejati Sulsel, laporan tersebut menyatakan adanya kerugian keuangan negara yang nyata. Dokumen audit itu belum tersedia ketika penetapan tersangka pertama dilakukan pada 9 Maret 2026.

Selain laporan audit, penyidik disebut telah memperoleh keterangan ahli baru, termasuk ahli keuangan negara dan ahli atau auditor BPKP, yang belum digunakan pada penetapan tersangka pertama.

Kejati Sulsel juga menyebut adanya bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara BB dan saksi berinisial ET. Selain itu, penyidik mengungkapkan adanya fakta kehadiran BB dalam pertemuan dengan terdakwa Hasan Sulaiman dan seseorang berinisial C yang disebut menjabat sebagai komisaris PT CAP.

Dalam keterangan kejaksaan, PT CAP disebut sebagai perusahaan yang menerima aliran dana pengadaan sebesar Rp40 miliar. Namun, peran dan keterkaitan setiap pihak tetap menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi berdasarkan surat perintah penyidikan yang baru. Kejati menyebut pemeriksaan kembali terhadap saksi berinisial IJ, AWDS, FT, dan MJ menghasilkan berita acara pemeriksaan yang menurut pihaknya sah secara hukum dan memuat fakta-fakta yang relevan.

Kejati Sulsel menilai keseluruhan bukti tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap BB.

Kejati Sebut Dalil Pemohon Masuk Materi Pokok Perkara

Kejati Sulsel turut mempersoalkan sejumlah dalil pemohon yang dinilai telah memasuki substansi pokok perkara.

Menurut pihak kejaksaan, perdebatan mengenai keterkaitan perbuatan melawan hukum, metode penghitungan kerugian negara oleh BPKP, serta pembagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan materi yang seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara.

Kejaksaan menyebut persoalan seperti perbedaan pendekatan penghitungan net loss dan total loss, serta pembagian peran antara Pj Gubernur, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan pengguna anggaran, memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Dalam pandangan Kejati Sulsel, pemeriksaan praperadilan berfokus pada aspek keabsahan tindakan penyidik sesuai ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan, bukan untuk memutus keseluruhan substansi perkara dugaan korupsi.

Atas dasar itu, Kejati Sulsel meminta agar dalil-dalil yang dinilai memasuki materi pokok perkara tidak dijadikan dasar untuk mengabulkan permohonan pemohon.

Kejati Bantah Ada Pelanggaran Prosedur

Dalam jawaban termohon, Kejati Sulsel juga membantah tudingan pelanggaran prosedur terkait pencantuman uraian singkat perkara dan pemenuhan hak-hak tersangka.

Pihak kejaksaan menyatakan hak BB, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum, telah dipenuhi selama proses penyidikan.

Kejati Sulsel juga menyatakan penyidikan tersebut masih mengacu pada KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Menurut kejaksaan, penerapan ketentuan peralihan tersebut menjadi dasar bahwa format penetapan tersangka yang digunakan tidak melanggar kewajiban formal sebagaimana dipersoalkan pemohon.

โ€œBerdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, kami menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur maupun rekayasa dalam penanganan perkara ini. Kejati Sulsel memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan sah penyidikan dan penetapan tersangka atas diri BB,โ€ tegas Muhammad Syarifuddin, Senin (2/11/2026).

Pernyataan tersebut merupakan posisi hukum Kejati Sulsel selaku termohon dalam perkara praperadilan. Keputusan mengenai permohonan itu tetap berada di tangan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

Kejati Sulsel Siapkan Pengawalan Persidangan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima perintah pimpinan untuk mengawal secara maksimal jalannya persidangan praperadilan kedua tersebut.

Menurutnya, pengawalan dilakukan dengan menyiapkan personel dan sarana pendukung untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan berlangsung tertib, aman, dan profesional.

โ€œPengawalan dilakukan dengan mengerahkan kekuatan penuh, baik personel maupun sarana pendukung berupa peralatan, guna memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan tertib, aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,โ€ ujar Soetarmi.

Kejati Sulsel menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kejaksaan berharap proses hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara apabila kerugian tersebut terbukti menurut hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button