Rektorat Unhas Buka Lowongan Kerja Jasa Kebersihan, WRC: Itu Bertentangan dengan Pemerintah

nmemMAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (Watch Relation of Corruption) Sulawesi Selatan menyoroti proses penerimaan karyawan (honorer) oleh pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar melalui Direktur perlengkapan dan logistik Unhas.

Pasalnya pihak Direktur perlengkapan dan logistik Unhas telah melakukan pengumuman ke khalayak melalui surat pengumuman bernomor 41130/UN.4.1.2.2/KP.03.00/2022 tentang seleksi petugas kebersihan kantor universitas hasanuddin tahun 2023.

Sebelumnya Pemerintah telah melakukan penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023.

Baca juga: Sekprov Sulsel Diganti, Guru Besar Unhas: Itu Hal Biasa

Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022

“WRC berharap pihak Unhas untuk membatalkan langkah keputusan mereka. Hal itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Aset Negara, M. Zulkifli, SH di Makassar. Selasa (20/12)

“Pemerintah telah mengatur tenaga kerja baik itu di swasta maupun di kantor pemerintah,” katanya.

Pada tahun 2023 mendatang, pemerintah Indonesia berencana menghapus rekrutmen untuk tenaga kerja honorer. Namun, sebagai gantinya, pemerintah mengalihkannya sebagai tenaga kerja outsourcing.

Baca juga: IKA Unhas Beri Beasiswa Anak Korban Meninggal Insiden Tarik Tambang

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengisyaratkan pekerja teknis di lingkungan instansi pemerintahan akan diganti menjadi tenaga alih daya atau outsource usai 2023.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic sarankan untuk di penuhi melalui tenaga alih daya,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara, Senin (17/1/2022) lalu.

Menurut Tjahjo, tenaga alih daya yang akan menggantikan antara lain petugas kebersihan hingga petugas keamanan. Nantinya, pemerintah akan membebankan gaji para pekerja tersebut pada biaya umum, bukan biaya gaji untuk pekerja.

Baca juga: Raih 11 Suara WMA, Prof Jamalauddin Jompa Rektor Unhas 2022-2026

“Seperti cleaning service, security, dll; (akan di gaji) dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” ujarnya.

Pernyataan tersebut terlontar pasca Tjahjo menyatakan pekerja honorer sudah di hapuskan pada 2023.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam beleid tersebut, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), berikan kesempatan untuk menyelesaikan sampai dengan tahun 2023,” ujarnya.

Dengan begitu, status pegawai pemerintah nantinya hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di mana keduanya menyebutkan Aparatur Sipil Negara. (ASN/*)

Exit mobile version