Kasus Korupsi BPNT Covid-19 Dibongkar, Andi Sudirman Berterima Kasih ke Kapolda Sulsel dan Jajaran

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berterimakasih kepada jajaran Kapolda Sulsel dan jajarannya yang berhasil membongkar kasus korupsi BPNT Covid-19.

Sementara Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini memberikan penghargaan atas prestasi itu. Penghargaan di serahkan Risma kepada jajaran Polda Sulsel di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Senin, 26 Desember 2022.

Penghargaan ini apresiasi atas peran Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana dan jajaran bekerja keras dalam penyelamatan keuangan negara terkait bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Covid-19 2020. Kemensos memberikan penghargaan karena merupakan kasus pertama yang berhasil di ungkap.

Baca Juga: Kisruh BPNT, Bupati Adnan Instruksikan Dinas Sosial Lakukan Pengawasan

Adapun, jika tidak terungkap kasus ini potensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp25 miliar. Sebanyak 14 tersangka di tetapkan oleh Polda Sulsel.

“Kita mengapresiasi sekali pada Polda Sulsel, kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sulsel dan jajaran. Ini tentu luar biasa,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Gubernur menyampaikan pengungkapan ini penting, karena ini merupakan bantuan pemerintahan dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin. Untuk mensejahterakan kehidupan mereka utamanya dalam bentuk makanan pokok.

“Inikan untuk masyarakat miskin kita, pangan untuk masyarakat. Kami tentu memberikan apresiasi. Sehingga dapat memberikan efek jera termasuk kepada yang lain. Program pemerintah untuk jaringan pengaman sosial harus di laksanakan dengan baik,” sebutnya.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp27 M ke Toraja, Tuntaskan Pembangunan Wisata Ollon dan Subsidi Tiket

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyebutkan, bahwa penanganan kasus ini membutuhkan waktu lama dengan proses pemeriksaan saksi yang panjang.

“Alhamdulillah, BPNT bisa dipecahkan oleh Polda Sulsel. Saya berharap tidak ada lagi kasus yang seperti ini atau modus-modus seperti ini,” harapnya.

Ia menyampaikan, Juknis BPNT tidak ada istilah pemaketan, tapi sesuai dengan kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ia berharap penghargaan ini menjadi trigger atau pemicu kepolisian ataupun aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan di tempat lain.

Baca Juga: Peringatan BMKG: 14 Daerah Termasuk Sulsel Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem Hingga 28 Desember

Sedangkan Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana menyampaikan penghargaan ini meningkatkan motivasi Polda Sulsel untuk lebih meningkatkan tugas, fungsi dan peranan dalam menciptakan situasi kondusif, utamanya dalam penanganan kasus korupsi.

Pihaknya saat ini fokus dalam penangan kasus ini yang masih dalam penanganan dan pemeriksaan terhadap 14 tersangka. Namun, ia menyampaikan tidak menutup kemungkinan dari pengembangan masih ada tersangka lain. Kasus ini sendiri untuk wilayah Takalar, Bantaeng dan Sinjai.

“Kami konsisten menangani ke empat belas tersangka itu. Kemungkinan masih ada dan kami masih melakukan penyelidikan untuk wilayah yang lain,” tegasnya. (*)

Exit mobile version