Lagi, Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di PT GNI

MOROWALI UTARA, NEWSURBAN.ID – Kecelakaan kerja kembali terjadi di are tambang PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI), hingga menelan korban jiwa, Minggu (29/01/2023).

Korban-diketahui bernama Nelgi Rukka, pekerja lokal berasal dari Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel). Informasi yang dihimpun newsurban.id korban mengalami kecelakaan tunggal dengan membawa dump truck.

Walaupun teman pekerjannya sempat melakukan mengevakuasi korban, untuk di bawa klinik untuk diperiksa. Namun nyawa korban belum juga terselamatkan.

Hingga korban di bawa ke rumah sakit terdekat untuk otopsi. “Sekarang jenazah korban saat ini sudah di pulangkan ke kampungnya, untuk di kebumikan,” kata Rangga kerabat korban.

Rentetan Kecelakaan Kerja di PT GNI

Pada 10 Juni 2020, sudah ada tujuh peristiwa kecelakaan kerja hingga lima orang pekerja lokal dan dua orang pekerja asing meninggal dunia. Insiden kecelakaan itu salah pekerja tertimbun longsor bersama ekskavator.

Baca juga: Karyawan Lokal Sebut Omongan Bupati Morut Soal Perlakuan TKA Cina di GNI Beda Fakta

Selanjutnya, 15 Juni 2022, dua pekerja asing asal Cina meninggal di lokasi DP 4 PLTU PT GNI.

Kecelakaan kerja lainnya yang merenggut nyawa pegawai terjadi pada 24 Juni 2022, yang terseret tanah longsor saat mengoperasikan mesin doser.

Korban lainnya pada 6 Juli 2022, pekerja lokal terjatuh ke area pembuangan slek yang panas. Korban tersebut baru bekerja di PT GNI selama tiga minggu.

Baca juga: Konflik TKA versus TKI di GNI Membuncah Buntut Akumulasi Masalah

Terakhir, pada Desember 2022 lalu ditemukan dua orang pekerja lokal yang meninggal bernama Nirwana Selle dan Made Devri ditemukan tewas akibat ledakan dari tungku smelter 2.

Dasar inilah menyebabkan serikat buruh melakukan unjuk rasa kepada manajemen PT GNI, setelah banyak peristiwa kecelakaan kerja di dalam perusahan. Bukannya, aspirasinya di terima oleh PT GNI. Malah, tuntunya ditolak hingga menelan korban jiwa baik pekerja lokal dan asing.

Kebobrokan manajemen PT GNI, hingga menyangkali korban yang meninggal pascabentrok antarkaryawan Sabtu (14/01/2023), bukan karyawan. Hingga korban luka-luka tidak mendapatkan jaminan kesahatan oleh manajemen PT GNI. (*)

Exit mobile version