PALU, NEWSURBAN.ID — Wakil Wali Kota Palu Renny A. Lamadjido membacakan penjelasan Wali Kota atas empat Rancangan peraturan daerah (Ranperda), dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Palu, Selasa (21/2/2023).
Rapat Paripurna,dipimpin Ketua DPRD Palu, Armin Saputra,didampingi Wakil Ketua II DPRD, Erman Lakuana. Dan hadir seluruh anggota DPRD beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kota Palu.
Empat Ranperda itu adalah, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM). Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan industri tahun 2023-2035. Ranperda tentang Rencana daerah tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Peringati HPSN 2023, Pegawai Pemkot Palu Kerja Bakti Serentak
Wakil Wali Kota Palu menyampaikan, Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah pendiriannya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu No. 7 tahun 2014 tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palu No. 11 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Kota Palu Nomor 7 tahun 2014 tentang pendirian BUMN Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah.
“Pemerintah daerah selaku pemilik, perlu untuk melakukan upaya pembenahan secara komprehensif terhadap Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah. Baik dari aspek bentuk badan hukum, permodalan, maupun pengelolaan perusahaan,” katanya.
Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda kata Reny, perubahan bentuk status badan hukum; jangka waktu berdiri; kegiatan usaha; modal; organ; pembinaan; pengawasan; evaluasi dan ketentuan peralihan.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas, Puluhan Pegawai DPRD Palu Ikuti Bimtek SIPD Kota Palu
Kemudian, Ranperda tentang PDAM disampaikannya, Pemerintah daerah selaku pemilik merasa perlu untuk melakukan upaya pembenahan secara komprehensif. Terhadap perusahaan daerah air minum baik dari aspek bentuk badan hukum, permodalan, maupun pengelolaan perusahaan.
Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda ini meliputi: Perubahan bentuk status badan hukum; jangka waktu berdiri; kegiatan usaha; modal; organ Perumda; pendanaan, pegawai Perumda, tahun buku dan penggunaan laba; perencanaan; operasional; pelaporan; pembinaan; pengawasan; dan evaluasi; Pembubaran dan ketentuan peralihan.
Ranperda tentang Rencana Pembangunan industri tahun 2023-2035 ini, kata Reny, berdasarkan beberapa pertimbangan. Maka,di lakukan revisi. Ada pun arah dan jangkauan pengaturan Ranperda ini. Meliputi, Industri unggulan daerah, rencana pembangunan industri, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pembiayaan.
Baca Juga: Wali Kota Hadi Sebut Rasio Prevalensi Stunting Kota Palu Paling Baik Se Sulteng
Ranperda tentang Rencana daerah tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Serta penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Dia menjelaskan, perwujudan ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat merupakan salah satu prasyarat yang-diharapkan dalam konteks pelaksanaan pembangunan di daerah. Hal ini dapat terwujud apabila Perda yang-dibentuk dan ditegakkan dapat menjamin rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Perda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Serta penyidik pegawai negeri sipil.
“Ada pun jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda Kota Palu tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik PNS. Meliputi, penyelenggaraan trantibum, linmas, penegakan Perda dan perwali, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, PPNS, dan pendanaan,” urainya. (ysf)