Eks Dirut PT CLM Helmut Ditahan Langgar UU Menerba, Ketua IPW: Polisi Tidak Profesional

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Eks Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.

Penangkapan itu berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP. Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.

Helmut tertangkap lantaran mengelabui pemerintah dengan melakukan pelaporan palsu terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, penangkapan itu berdasarkan hasil penelusuran terkait aktivitas pertambangan PT CLM.

Menuruntya, Helmut di masa itu menjadi pimpinan PT. CLM tidak sesuai dengan laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah di tentukan oleh pemerintah.

“Diamankan tersangka berdasarkan serangakaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Serta alat bukti yang sudah-ditemukan oleh penyidik. Baik itu berdasarkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti petunjuk maupun keterangan ahli. Adapun kronologis kejadian di tahun 2022 ada kegiatan PT CLM dalam konteks produksi dan penjualan ORD berdasarkan RKAB yang diberikan oleh pemerintah,” kata Helmi saat ekspose di Mapolda Sulsel.

Berdasarkan hasil itu, lanjut dia, berbagai informasi dan laporan hasil penyelidikan bahwa antara fakta yang kemudian terjadi di lapangan dan laporan yang diberikan ke kementerian ini tidak sesuai.

“Di mana PT CLM melaporkan kepada kementerian pada periode tertentu di triwulan ketiga laporan perusahaan itu nihil produksi dan penjualan. Tetapi berdasarkan alat bukti yang-ditemukan ternyata faktanya terjadi penjualan yang dilakukan oleh PT CLM. Serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan yang di atas,” sambungnya.

Baca juga: Ditjen AHU Kemenkumham Tegaskan Zainal Abidin Sah Pimpin PT CLM

Mantan Dirnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menjelaskan, PT CLM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan produksi dan penjualan mineral logam berupa ore nikel sejak tahun 2006.

Berdasarkan persetujuan RKAB, PT CLM pada 11 Januari 2022. Izin untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan jumlah produksi dan penjualan yang di setujui yaitu 1.440.000 MT (metrik ton).

Pada Juni 2022 telah mengajukan revisi RKAB tahun 2022 dengan jumlah revisi yang di ajukan 2.520.000 MT. Namun sampai saat ini belum menerima persetujuan revisi RKAB tahun 2022. Pada Oktober 2022, jumlah produksi yang terealisasi sebesar 2,050,828.28 MT per bulan Oktober.

Bahwa PT. CLM telah melaporkan realisasi kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk laporan triwulan.

Di mana pada laporan triwulan III IUP OP 2022 mulai Juli, Agustus, September. Melaporkan tidak ada produksi atau penjualan ore nikel. Namun berdasarkan laporan peninjauan Inspektur Tambang-ditemukan adanya produksi penjualan ore nikel.

“Laporan Juli 2022, 0 MT sedangkan temuan ESDM 205,936.32 MT, laporan Agustus 2022 juga 0 MT sedangkan temuan ESDM 187,633.17 MT dan laporan pada bulan september 2022 0 MT. Sedangkan temuan ESDM itu ada 240,043.26 MT. Berarti di sini ada keterangan palsu,” jelas Helmi.

Baca juga: Perjuangkan Hak Malah Jadi Tersangka, IPW Sebut Helmut Hermawan Dikriminalisasi

Tindakan Helmut pun itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 159 jo pasal 110 atau pasal 111 ayat (1) undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan/atau pasal 263 ayat 1 KHUPidana.

Selain itu lanjut Helmi, pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Berupa 10 lembar print out berita acara validasi total keseluruhan produksi akhir bulan periode Januari hingga Oktober 2022 PT.  CLM yang telah di legalisasi sesuai aslinya.

Tujuh lembar rekap tahun 2022 yang telah-disetujui oleh menteri ESDM RI. Satu lembar RKAB tahun 2022 yang telah disetujui oleh menteri, satu lembar salinan persetujuan RKAB tahun 2022 PT CLM. Serta satu bundel salinan laporan triwaulan I IUP operasi produksi 2022 PT CLM.

“Tindakan yang di ambil adalah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi 12 orang. Telah melakukan pemeriksaan tersangka inisial HH dan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, “tutupnya.

Sebelumnya, Helmut telah dinyatakan tersangka dugaan tindak pindana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar. Menyampaikan keterangan palsu sebagaimana-dimaksud dalam pasal 159 Jo pasal 110 pasal 111 ayat (1) UU nomor 3 tahun 202 tentang perubahan atas UU 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan baru bara (Minerba) dan atau pasal 263.

Atas dasar itu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel mengeluarkan surat perintah penangkapan. Penyidik Polda Sulsel mengamankan Helmut Hermawan di Jakarta.

Polisi Dianggap Tidak Profesional
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso sangat menyayangkan dengan tindakan pihak Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sulsel. Sebab, dia menjadikan saksi dalam perkara Dirut PT. CLM Helmut Hermawan.

Untuk itu, Sugeng meminta Kapolri mencopot Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra atas penyalahgunaan kewenangan penyidikan. Karena bertindak sewenang-wenang alias gelap mata memanggil.

“Pencopotan harus-dilakukan, karena Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra telah mengkhianati ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan bahwa siapa pun yang berani memberikan kritik paling pedas kepada Polisi akan menjadi sahabat Kapolri,” kata Sugeng, Kamis, 02 Maret 2023.

Baca juga: Ketua IPW Tidak Terima Dijadikan Saksi Dalam Perkara Dirut CLM Helmut Hermawan

Oleh sebab itu, pemanggilannya sebagai saksi dari perkara Helmut Hermawan yang di tangkap dan di tahan Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak 23 Februari 2023, dianggap keliru.

Sebab penyidik mengkaitkan rilis IPW 23 Februari 2023 adalah ngawur dan bentuk kepanikan menghadapi tekanan.

“IPW bertindak sebagai pemantau kinerja kepolisian yang di antaranya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan termasuk oleh Dirkrimsus Polda Sulsel. Peran nyata, ketidak profesional dan penyalahgunaan wewenang Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra terhadap laporan polisi oleh anggota polisi nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022. Sedang laporan model A itu langsung di naikkan status sidiknya pada hari yang sama tanggal 16 November 2022 dengan nomor sprindik: Sp. Sidik/84.a./XI/2022/Ditreskrimsus,” sambung Sugeng.

Namun dengan adanya laporan ke Propam Polri beber Sugeng, salah satunya tentang adanya kesamaan tanggal laporan polisi dengan naiknya sidik oleh Ditkrimsus Polda Sulsel membuat direkturnya “gelagapan”.

Sehingga di buatlah sprindik baru Nomor: Sp.Sidik/84.a.1/I/2023/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2023. Ini merupakan bentuk akal-akalan penanganan kasus pencaplokan usaha tambang nikel PT. CLM yang semula milik Helmut Hermawan dan merampas kubu Zainal Abidinsyah Siregar.

Baca juga: Bentuk Kepedulian Antar Sesama, PT CLM Gelar Aksi Donor Darah

Oleh sebab itu, pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022 sama sekali tidak tepat karena bertentangan dengan KUHAP. Apalagi, rujukan permintaan keterangan berdasar rilis IPW 23 Februari 2023. Isinya adalah sikap kelembagaan IPW mengkritisi dugaan penyalahgunaan kewenangan Dirkrimsus Polda Sulsel.

Panggilan tersebut tuturnya, di beri judul panggilan pertama. artinya bisa-diduga bila dia (Sugeng Teguh Santoso) tidak hadir, akan-dimainkan kewenangan. Dengan panggilan kedua yang bila tidak hadir akan-dijemput paksa sekedar untuk mengintimidasi pihak yang di panggil.

“Saksi adalah orang yang akan memberikan keterangan tentang fakta peristiwa tindak pidana sesuai tempus dan lokus serta peristiwa. Sementara saya (Sugeng) tidak berada pada tempat dan waktu atau terlibat dalam peristiwa dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022,” terangnya.

Untuk itu, pemanggilan dia sebagai saksi-dinilai sangatlah ngawur dan-diduga penyalahgunaan kewenangan. Sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu menggunakan-Dirkrimsus dalam kasus ini.

“IPW mengakui dalam beberapa rilisnya, mengkritisi adanya kedudukan saudara Syamsudin Andi Arsyad alias H. Isam, dalam putaran kasus ini juga dalam kaitan kasus suap konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama terhadap pejabat-Ditjen Pajak senilai 3,5 juta Dolar singapore. Muncul pertanyaan apakah pemanggilan ini terkorelasi dengan sikap kritis IPW tersebut,” tegasnya.

Yang pasti sambungnya, pernyataan IPW adalah pendapat organisasi. Sehingga kalau mau di minta keterangan maka yang dapat-diberikan adalah pendapat sesuai keahlian. Artinya sebagai saksi ahli bukan saksi fakta. (*)
Exit mobile version