MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengungkap alasan belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penyidik telah menemukan indikasi mark up dalam proyek tersebut. Namun, hingga kini Kejati Sulsel belum menerima hasil penghitungan kerugian negara sebagai dasar utama penetapan tersangka.
“Dalam kasus bibit nanas, ada mark up. Kendala kita soal kerugian negara karena di BPK tidak ada temuan, sehingga kami meminta perhitungan kerugian negara di BPKP,” ujar Didik saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Makassar, Jumat (6/2/2026).
Menurut Didik, permintaan audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan agar proses hukum tetap berjalan berdasarkan pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transisi Penegakan Hukum: Dari Retributif ke Restoratif
Dalam forum tersebut, Didik juga memaparkan bahwa Kejati Sulsel saat ini berada dalam fase transisi paradigma penegakan hukum seiring penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga pada pemulihan keadaan dan harmoni sosial.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil menggeser orientasi penegakan hukum dari semata-mata pemidanaan (retributif) menjadi pemulihan keadaan (restoratif), yang dibuktikan dengan pelaksanaan Restorative Justice yang kini tervalidasi melalui penetapan pengadilan,” jelasnya.
Hingga Januari 2026, Kejati Sulsel telah mengekspose 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice, dengan 11 perkara dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui.
Sebagai langkah antisipatif terhadap KUHP baru, Kejati Sulsel juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial (social service order) sebagai alternatif hukuman dan upaya mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.
Komitmen Bersihkan Internal Kejaksaan
Selain fokus pada perkara eksternal, Kejati Sulsel menegaskan tidak akan melindungi aparat internal yang terbukti menyimpang. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penanganan kasus korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang yang menjerat mantan pejabat kejaksaan setempat.
Menurut Didik, integritas aparat menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Diperiksa
Dalam rangkaian penyidikan kasus bibit nanas, Kejati Sulsel juga telah memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Pemeriksaan dilakukan oleh jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) di ruang Pidsus Lantai 5 Gedung Kejati Sulsel, Makassar, Rabu (17/12/2025).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya, ada pemeriksaan terkait mantan Pj, terkait kasus pengadaan bibit nanas,” kata Soetarmi.
Ia menyebutkan pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam. Namun, pihaknya tidak merinci materi pemeriksaan.
“Sejauh ini saksi yang diperiksa sudah puluhan, mulai dari pejabat pengadaan hingga kelompok tani,” tambahnya.
Penggeledahan Hingga ke Bogor
Penyidik Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di kantor penyedia bibit nanas, PT C, yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.
“Kami bergerak cepat mengikuti jejak digital dan alur anggaran yang membawa kami hingga ke Kabupaten Bogor,” ujar Rachmat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting, mulai dari kontrak, transaksi keuangan, invoice, hingga dokumen surat jalan pengadaan bibit.
Selain itu, Kejati Sulsel juga sebelumnya menggeledah rumah di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas TPHBun Sulsel, serta Kantor BKAD Sulsel di kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
Dukungan Kuat Komisi III DPR RI
Paparan Kejati Sulsel mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Sarifuddin Sudding, meminta Kejati Sulsel tidak gentar menghadapi tekanan pihak mana pun.
“Siapapun di belakangnya, jangan mau ada intervensi. Kami dukung penuh,” tegasnya.
Sementara itu, Rudianto Lallo menekankan agar penanganan perkara korupsi lebih mengedepankan kualitas.
“Jangan mengejar kuantitas tapi kualitas nol. Yang utama kualitas kasus, terutama dengan kerugian negara besar,” katanya.
Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Dr. I Wayan Sudirta, menilai masukan Kejati Sulsel penting sebagai bahan evaluasi penerapan KUHAP baru di tingkat nasional.
