Respons Keluhan Warga, Komisi C DPRD Makassar Panggil Pihak Pemkot dan Provider Bahas Perpanjangan Kontrak BTS di Antang

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Komisi C DPRD Makassar memanggil perwakilan Pemerintah Kota Makassar untuk membahas perpanjangan kontrak BTS (base transceiver system) milik provider.

Pemanggilan instansi terkait di lingkup Pemerintah Kota Makassar ini sebagai respons Komisi C DPRD Makassar. Atas aduan warga terkait perpanjangan Kontrak BTS di wilayah mereka.

Sebelumnya, warga di RT/RW 01/01 mengeluhkan keberadaan BTS milik salah satu provider di wilayah mereka. Keluhan mereka sampaikan kepada Komisi C DPRD Makassar.

Baca Juga: Anggota Pansus Ranperda Sinjai Studi Tiru di DPRD Makassar Tentang CSR

Atas aduan warga tersebut, Komisi C DPRD Makassar menggelar pertemuan dengar pendapat menghadirkan Dinas Tata Ruang (DTR), Dinas PTSP, Lurah Antang, Ketua ORW 01, Ketua ORT 01 Kel. Antang, dan pemilik lahan pendirian tower dan serta pemilik tower.

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko didampingi Sekretaris Komisi, Supratman mengatakan akan segera melakukan peninjauan bersama DTR, Dinas PTSP, dan kelurahan setempat. Dewan bersama eksekutif akan ke Lokasi Tower BTS untuk melihat langsung dampak seperti keluhan warga atas berdirinya tower tersebut.

Baca Juga: DPRD Makassar Garansi Temukan Solusi Permasalahan Relokasi PK5 di Losari

“Kita membuka seluas-luasnya ruang untuk berdiskusi antara Pihak Provider selaku mitra Telkom (pemilik Tower) dan Warga. Kita melibatkan pemerintah setempat dan Dinas terkait untuk menemukan solusi. Agar tidak ada pihak yang-dirugikan,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar. (*)

Exit mobile version