PALU, NEWASURBAN.ID — Diah Tri Purwantini di lantik sebagai Anggota DPRD Kota Palu pengganti antar waktu (PAW) dalam sidang paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (21/3/2023).
Pelantikan dan pengambilan sumpah Diah Tri Purwantini di hadiri Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, mewakili Wali Kota Palu.
Agenda tunggal rapat paripurna ini tunggal, pengucapan sumpah, sebagai anggota DPRD Kota Palu PAW sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Baca Juga: DPRD Kota Palu Bentuk Pansus LKPJ Wali Kota Palu TA 2022
Hadir dalam kegiatan ini Gubernur Sulawesi Tengah di wakili Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dahri Saleh.
Karo Dahri Saleh yang membacakan sambutan tertulis Gubernur. Gubernur menyampaikan selamat kepada Diah Tri yang telah di lantik sebagai anggota DPRD Kota Palu PAW masa jabatan tahun 2019 – 2024.
“Saya berharap saudari dapat melaksanakan mandat anggota DPRD Kota Palu dengan integritas dan tanggungjawab yang tinggi,” harapnya.
Baca Juga: Reses di Petobo, Anggota DPRD Palu Ridwan Serap Keluhan Warga Soal Air Bersih dan Infrastruktur
Menurutnya, pelantikan PAW ini merupakan proses politik yang harus di lakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan DPRD.
Sebagai anggota dewan, tentunya harus cepat beradaptasi dan memahami tugas dan wewenang yang di emban. Agar mengetahui apa yang boleh di lakukan dan apa yang tidak boleh di lakukan.
“Dengan begitu, semoga saudari Diah Tri Purwantini akan terhindar dari berbagai masalah. Dan InsyaAllah tidak akan melewati koridor-koridor yang tidak boleh di langgar sebagai anggota legislatif, DPRD Kota Palu,” katanya. (ysf)