LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur, diduga labrak aturan tentang rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Petugas ad hoc Pemilu 2024 mendatang, banyak masih berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK). Hampir semua kecamatan di Luwu Timur yang direkrut Bawaslu juga masih berstatus Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja mengakui bahwa sejumlah Panwascam yang ada beberapa orang yang masih berstatus ASN PPPK dan BPD. Ia meminta bahwa tidak diungkit.
“Tidak usah diungkit itu dek, karena sudah lewat beberapa bulan,” katanya, saat konfirmasi Selasa 21 Maret 2023.
Tugas sebagai Bawaslu menurut undang-undang sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan penyelenggara dan peserta pemilu yang bekerja di tingkat bawah. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu.
Baca juga: Bupati Adnan Minta Bawaslu Gowa Perketat Pengawasan Pemilu 2024
Secara prinsip Bawaslu juga selalu menjunjung tinggi prefesionalisme tentang kepemiluan, dengan motto “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.”
Namun nyatanya, hal ini berbanding terbaling di Luwu Timur selain labrak undang-undang. Syarat rekrutmen panwascam dan labrak peraturan Badan Kepegawai Negara (BKN) Provonsi Sulsel yang diterbitkan, 30 Januari 2023.
Ditanya Rahman Atja, apakah bawaslu tidak ada kehati-hatian melakukan rekrutmen, sehingga ada beberapa ASN PPPK dan BPD sebagai Panwascam. “Sudah-lah dek. Intinya tak usah diungkit lagi,” ucapnya sambil menutup telepon.
Akui dapat Double Gaji
Salah satu Panitia Pengawas Kecamatan Malili, Mariana Maming mengatakan bahwa sebagai petugas kecamatan sudah berjalan mulai Oktober 2022 setelah dilantiknya. Ia mengakui bahwa dirinya masih berstatus sebagai ASN PPPK Kementerian Agama.
“Saya juga terima gaji sebagai status ASN PPPK. Begitupun di sebagai petugas Panwascam,” ungkapnya.
Mariana menjelaskan menjadi anggota panitia pengawas kecamatan dirinya hanya melampirkan dokumen surat ijin sebagai syarat, tanpa ada surat pemberhentian sementara sebagai ASN PPPK.
“Waktu saya mendaftar diri sebagai anggota Panwascam hanya melampirkan ijin ditanda tangani pimpinan,” akunya.
Hal sama dengan Sulaiman sebagai BPD di salah satu desa, ia juga anggota Panwascam di Kecamatan Kalaena. “Selain saya anggota Panwascam Kalaena. Saya juga aktif sebagai BPD,” ujarnya.
Sulaiman juga mengatakan bahwa-dirinya tidak melakukan cuti di BPD setelah terpilih sebagai anggoata Panwascam. “Begitu dengan gaji saya juga terima di Panwascam dan BPD,” tambahnya.
Bawaslu Sulsel Tegaskan ASN dan BPD Wajib Mundur
Konfirmasi terpisah, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Asriadi menegaskan jika ada anggota Panwascam masih berstatus ASN PPPK dan BPD wajib mengundurkan diri. “Kalau ada kejadian itu wajib mundur. Karena tidak boleh memegang jabatan itu,” tegasnya.
Asriadi menjelaskan berstatus ASN PPPK dan BPD itu tidak memenuhi syarat administrasi sebagai anggota panwascam. Lanjut dia, jika ingin menjadi anggota Panwascam harus memilih mundur sebagai ASN PPPK dan BPD untuk sementara waktu.
“Aturan itu jelas pada awal rekrutmen bahwa ASN PPPK, PNS dan BPD harus mundur sementara waktu. Karena harus bekerja paru waktu. Kalau ASN sudah pasti tidak bisa berkerja paru waktu,” tuturnya.
Asriadi menegaskan jika ada terjadi masalah begitu-dirinya tidak segan-segan melaporkan hal itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kalau masalah sanksi oleh Bawaslu atas kejadian itu, nanti-dilaporkan ke DKPP untuk menilai bentuk pelanggarannya di lakukan oleh Bawaslu tersebut,” ujarnya. (*)