MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman beserta keluarga telah menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sulsel di Baruga Karaeng Pattinggaloang, Selasa, 11 April 2023. Secara simbolis di terima oleh Ketua BAZNAS Sulsel, Muhammad Khidri Alwi.
Penyerahan di lakukan pada rapat koordinasi OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum memberikan pengarahan.
“Alhamdulillah, saya sekeluarga telah menyalurkan zakat melalui BAZNAS Sulsel,” kata Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Pada Kesempatan ini, menginstruksikan kepada seluruh ASN dalam lingkup Pemprov yang memenuhi nisab dan haulnya untuk membayarakan zakat harta.
Baca Juga : Diikuti 465 Sekolah, Gubernur Andi Sudirman Buka Ramadan Andalan Mengaji
Agar penyaluran zakat fitrah lebih teratur, dapat di serahkan satu atau dua hari sebelum lebaran. Sedangkan zakat mal atau harta sebaiknya di serahkan di bulan Ramadan.
“Sebab mempermudah menghitung haulnya,” sebut Gubernur Andi Sudirman.
Adapun besaran penghitungan besaran zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5 persen, dengan syarat jika harta telah memenuhi syarat nisab atau jumlah harta benda minimum yang di kenakan zakat. Syarat jumlah minimum zakat maal adalah 85 gram jika harta dalam bentuk emas. Sedangkan dalam bentuk harta lain, di hitung setara harga emas 85 gram.
Imbauan lain, mengikuti instruksi Pemerintah Pusat agar tidak menggelar buka puasa bersama. Di harapkan setiap kepala OPD mengorganisasi paket buka puasa sebagai pengganti buka puasa yang akan di bagikan kepada fakir miskin.
Ketua (BAZNAS) Sulsel, Muhammad Khidri Alwi, menjelaskan, setelah gubernur, selanjutnya pimpinan dan pegawai OPD Pemprov juga akan menyerahkan zakatnya ke Baznas yang terlebih dulu di kumpulkan di Kantor Gubernur Sulsel.
Baca Juga : Masjid Al ikhlas Prima Griya Terima Dana Hibah Rp 50 juta Dari Pemkot Makassar
“Bapak Gubernur telah menyerahkan zakatnya, nanti menyusul OPD-OPD lain di Kantor Gubernur. Beliau telah memberikan contoh agar bisa mengeluarkan zakatnya, termasuk zakat mal-nya,” sebut Muhammad Khidri.
Selanjutnya, menjelaskan bahwa, BAZNAS merupakan badan resmi yang di bentuk oleh pemerintah memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Zakat yang di terima oleh Baznas akan di salurkan kepada 8 Asnaf yang menerima manfaat zakat.
“Akan kami teruskan kepada 8 asnaf dan dalam pengelolaan zakat sangat profesional karena data mustahik dan muzzaki itu lengkap, termasuk sistem manajemen donasinya. Kami berharap zakatnya disalurkan di BAZNAs, insya Allah kami akan amanah,” sebutnya.(*)