APKASI Dorong Revisi Undang-Undang Otonomi Daerah

# Jadi Bahasan Dalam Seminar Nasional Hari OTDA XXVII di Makassar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Seminar Nasional Hari Otonomi Daerah XXVII di Makassar, para narasumber dari APKASI dorong revisi Undang-Undang Otonomi Daerah di lakukan.

Seminar itu, di gelar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebagai tuan rumah puncak peringatan Hari Otda XXVII tahun 2023 di Hotel Four Point by Sheraton, Kamis (13/04/2023).

Seminar Nasional tersebut merupakan rangkaian Peringatan Hari OTDA XXVII Tahun 2023 yang akan diadakan di Kota Makassar pada 29 April, mendatang.

Baca Juga: Seminar Nasional OTDA Hasilkan Tinjauan Kritis Atas Penyempurnaan Otorisasi Wilayah

Dalam seminar tersebut, tampil sebagai pembicara Ketua APEKSI Bima Arya, Ketua APKASI Sutan Riska, Ketua ADPSI Lukman Said, dan Prof Armin Akademisi Universitas Hasanuddin.

Tampil secara panel, keempat narasumber sepakat mendorong agar Undang-Undang tentang Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2014 direvisi.

“Semua ingin otonomi daerah di perbaiki, undang-undang pemerintahan daerah di revisi,” tegas Ketua APEKSI Bima Arya. Dalam seminar itu, para wali kota pengurus APKASI dorong revisi Undang-Undang Otonomi Daerah segera di lakukan.

Baca Juga: Jelang Peringatan Hari OTDA, Wali Kota Danny Finalisasi Persiapan 12 Lorong Wisata

Hasil kesepakatan tersebut, selanjutnya akan di komunikasikan dengan pengurus asosiasi. Baik asosiasi pemerintah kota, pemerintah kabupaten, maupun asosiasi DPRD seluruh Indonesia.

“Jadi pada momentum Hari OTDA ini, kita akan menyuarakan itu. Tinjauan kritis untuk mengusulkan agar undang-undang pemerintahan daerah di revisi demi daerah yang berdaya dan demi daerah yang sejahtera,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto berpendapat bahwa pemerintah menerima banyak manfaat dengan adanya otonomi daerah.

Baca Juga: Makassar Siap Sambut 600 Kepala Daerah Pada Peringatan Hari OTDA

Meski demikian, Danny Pomanto tidak menampik masih ada banyak persoalan terutama pemerintahan konkuren atau penyerahan pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah.

“Seperti otorisasi tentang drainase yang menyebabkan kita saling tuding kalau terjadi banjir. Itu ada otorisasi kota dan provinsi. Padahal air ini mengalir tidak mengenal otoritas sehingga perlu ada perumusan-perumusan tentang hal ini,” ungkap Danny Pomanto.

Begitu juga dengan persoalan sampah yang berserakan di laut. Di mana, kata Danny Pomanto, pantai sudah bukan lagi menjadi otorisasi pemerintah kota.

“Begitu pun soal jalan. Jalan-jalan yang secara tingkatan otorisasi. Masyarakat cuma ingin jalannya mulus dari ujung sampai ujung,” tuturnya.

Sehingga, ia berharap melalui seminar nasional ini muncul telaah kritis agar persoalan-persoalan di daerah bisa di selesaikan secara bersama-sama. (*)

Exit mobile version