MOROWALI, NEWSURBAN.ID — Pasca kejadian dua pekerja meninggal di kawasan tambang PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, akibat tertimbun limbah nikel atau slag, Kamis 27 April 2023. Direktur Jaringan Tambang (Jatam) Sulteng, Muhammad Taufik pun angkat bicara.
Ia menilai insiden kecelakaan hingga menegaskan dua orang saat berkerja harus menjadi perhatian serius oleh Pemerintah daerah dan pusat.
Kata Muhammad Taufik harus melakukan evaluasi khusus secara menyuluruh kegiatan-kegiatan penambangan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Morowali, khususnya di wilayah kawasan industri PT IMIP.
“Apakah PT IMIP sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Pertambangan (SMK3P) dengan benar. Itu yang perlu dievaluasi. Agar hal-hal berkaitan dengan kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa seperti yang baru terjadi ini tidak terulang lagi,” terangnya di wawancari wartawan Jumat, 28 April 2023.
Menurut Taufik, evaluasi yang harus dilakukan untuk memastikan, apakah perusahaan sudah betul-betul menetapkan dan menerapkan prosedur K3 pertambangan yang dilakukan di lapangan sesuai dengan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral Republik Indonesia nomor: 38 tahun 2014 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara.
Baca juga: Beredar Video: Dua Pekerja IMIP Asal Sulsel Tertimbun Slag dan Meninggal Dunia
Selain melakukan evaluasi berkaitan dengan keselamatan kerja, Jatam Sulteng, mendesak pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja, melakukan inspeksi pelaksanaan keselamatan pertambangan, melakukan evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya, dan melakukan penyelidikan kecelakaan, kejadian serta penyakit akibat kerja.
“Kami juga mendesak pemerintah untuk meminta PT IMIP melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba, setelah meninggalnya beberapa orang pekerja yang diduga berada di wilayah kawasan industri PT IMIP,” tegasnya.
Taufik menjelaskan, sesuai dengan penjelasan sasal 14 ayat (2) Permen ESDM nomor 38 tahun 2014 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batu bara, yang menyebutkan “dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, penyakit akibat kerja, bencana, dan/atau dalam rangka kepentingan penilaian kinerja keselamatan pertambangan, KAIT dapat meminta kepada perusahaan untuk melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba.
“Kami juga mengecam pemerintah dan perusahaan. Yang-diduga terkesan abai dengan keselamatan para pekerja yang bekerja di wilayah kawasan industri tambang seperti PT IMIP. Kejadian seperti ini terus terjadi, harus ada sanksi tegas terhadap perusahaan,” pungkasnya.
Baca juga: Dua Karyawan PT IMIP Meninggal Tertimbun Limbah Nikel Asal Toraja Utara dan Maros
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Arnold Firdaus mengaku, sudah menerima laporan pasca kejadian di kawasan PT IMIP.
Menurutnya, meski kejadian itu-dilaporkan bukan kecelakaan kerja dan di saat waktu istirahat kerja. Namun pihaknya tetap akan mengevaluasi PT IMIP.“Evaluasi tetap-dilakukan terutama soal keamanan pekerja,” tandas Arnold.
Polisi Masih Lakukan Pendalaman
Kepala Kepolisian Resort Morowali, Ajun Komisaris Besar Supriyanto mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan unsur kelalaian PT IMIP pasca tewasnya dua pekerja.
“Kami tetap melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta pihak terkait. Apakah itu murni musibah atau ada kelalaian dari pihak perusahaan,” terangnya dalam saran pers, Jumat 28 April 2023.
Katanya, hasil pemeriksaan sementara tidak-ditemukan adanya unsur kelalaian perusahaan. Pasalnya, peristiwa nahas itu terjadi di saat jam istirahat kerja pada Kamis (27/4) sekitar pukul 11.34 WITA.
“Kesimpulan sementara kami tidak ada kelalaian perusahaan. Namun proses penyelidikan tetap dilakukan,” tegasnya.
Supriyanto menjelaskan, dua karyawan yang tewas itu tertimbun material bersama dengan dump truk yang mereka gunakan. “Mereka berdua langsung tertimbun longsoran material seusai menurunkan limbah nikel,” katanya.
Berdasarkan hasil laporan di lokasi kejadian, dua korban sudah selesai menurunkan limbah nikel.
Namun, saat itu mereka tidak langsung bergeser atau meninggalkan lokasi penampungan limbah.
“Kedua korban cuman bergeser 10 meter dari titik dia menurunkan material limbah nikel. Setelah itu mereka berhenti istirahat,” bebernya.
Sebelumnya, dua orang pekerja tewas tertimbun material limbah nikel atau slag di kawasan penampungan limbah PT IMIP semua warga Sulawesi Selatan (Sulsel).
Korban bernama Arif berasal dari Kecamatan Rante Pao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sekarang ini sudah di pulangkan di kampung halamannya tadi sore.
Satunya lagi bernama Masriadi berasal dari Kabupaten Maros, Sulsel. Keduanya, baru bekerja selama delapan bulan. (*)