MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel untuk menyelesaikan persoalan-persoalan publik di Makassar.
Ramdhan Pomanto mengatakan, pada prinsipnya Pemkot Makassar siap menjalin komunikasi yang baik dengan siapa saja, termasuk Ombudsman.
Perihal data-data, apalagi jika data-data yang di perlukan itu ada. “Intinya Pemkot Makassar taat terhadap apa yang di sampaikan Ombudsman,” kata Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto usai Pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel di kediamannya, Rabu, (10/05/2023).
Baca Juga: Danny Titip Pesan Jagai Anakta’ ke Panitia Haul Akbar X Pendiri Ponpes An Nahdlah
Setelah pertemuan itu, pihaknya mengaku langsung menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi Ombudsman.
“Sudah kita tindaklanjuti, segera. Saya bilang tadi secepatnya. Kan ini soal penyampaian data ji,” ucapnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar mengatakan upaya koordinasi ini memang sudah biasa di lakukan antara Ombudsman dengan Pemkot Makassar.
Dia menyampaikan, ada beberapa hal yang di bicarakan dalam pertemuan itu. Yakni perihal laporan warga terhadap dampak banjir di Manggala.
Baca Juga: Warga Kota Makassar Dapat Bantuan RTLH Program KSAD, Danny Pomanto: Ringankan Beban Pemkot
Kedua, berkaitan dengan Tata Kelola Kanrerong dan ketiga perihal proses rekrutmen Laskar Pelangi.
Ismu menjelaskan, terhadap laporan itu maka Ombudsman meminta peran Pemkot Makassar dalam hal pengawasan dan perizinannya.
“Kita harapkan Pemkot melakukan pengawasan langsung dan Pak Wali sudah instruksikan untuk mengambil langkah tegas bila perlu sampai ke ranah hukum terhadap developer yang melanggar aturan (tata ruang dan lainnya),” kata Ismu.
Baca Juga: Danny-Fahsar Kompak Lantik Pengurus Alumni Unhas Kabupaten Bone
Sedangkan perihal proses rekrutmen Laskar Pelangi, ia utarakan, permasalahannya secara umum sudah clear karena secara langsung berkasnya di setor. “Ternyata dokumennya sudah ada tadi kita terima. Selanjutnya akan di kaji lebih lanjut untuk pengambilan kesimpulan, selanjutnya,” ungkapnya.
Produk akhirnya nanti, kata Ismu, akan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Di situlah di temukan apakah ada mal administrasi atau tidak. Kalau tidak ada maka langsung di tutup kalau ada akan di minta langkah perbaikan oleh Pemkot Makassar. (*)