MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Sejumlah partai politik (parpol) telah mengajukan nama-nama bakal calon legeslatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1-14 Mei 2023 lalu. Nama yang diusulkan oleh parpol tersebut, sudah dipastikan orang dianggap andal.
Selain meraup suara terbanyak di partainya, juga dapat merebut kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) untuk mengawal aspirasi rakyat setiap Daerah Pemilihanya (Dapil) masing-masing calon.
Namun di tengah perjalannya, KPU beberapa daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan verifikasi administrasi (vermin) berkas persyaratan para bakal calon legeslatif (bacaleg) dan menemukan nama terdaftar di beberapa partai alias ganda.
Tak hanya di KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, menemukan bacaleg ganda lintas provinsi. Adapula, ditemukan bacaleg diusulkan oleh partai tidak sesuai berkas yang terlampir seperti keterangan sehat serta dokumen kelengkapan lain, hanya di-upload scan kertas kosong.
Adapun foto dilampirkan hasil scan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), tidak sesuai dengan foto dalam dokumen berkas pendaftaran calon legislatifnya.
Baca juga: KPU Luwu Timur Temukan 9 Nama Bacaleg Ganda
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Andi Ali Armunanto, mengatakan salah satu pertanda banyak partai belum siap berpartai.
Menurutnya, partai tidak mampu menginstitusionalkan diri, serta ketidakmampuan membangun organisasi yang kuat dan tidak mampu merekrutmen sehingga sistem kaderisasi kepartaian tidak jalan.
“Kemudian tiba masa pemilu atau tahapan pemilu di mulia. Partai terkesan tiba masa, tiba akal, hanya langsung mencaplok nama saja tanpa ada komunikasi awal dari partai. Ini banyak saya lihat terjadi di beberapa partai saat ini,” tandas Andi Ali seorang dosen di Unhas.
Terlebih lagi, lanjutnya, partai semacam itu terkesan kelabakan untuk merekrut bacaleg menjelang pemilu. Kata Andi Ali, banyak partai merekrut orang sembarang hanya untuk memenuhi kuota saja, tanpa melihat latar belakang bacaleg dan tidak melakukan screening dari awal.
Baca juga: KPU Temukan Wakil Ketua DPRD II Palopo Daftar Bacaleg di Dua Partai
“Pada dasar partai melakukan rekrutmen diharuskan ada namanya screening terlebih dahulu, sebelum mengusulkan nama bacalegnya di KPU. Kasus semacam ini sering terjadi di menjelang Pileg,” katanya.
“Ini juga salah satu indikasi calon didorong orang partai tidak bisa dipercaya, karena kwalitas hanya mencaplok nama saja. Seadainya sistem rekrutmen bagus dan kaderisasi berjalan bagus. Masyarakat tidak ragu memilih dengan kwalitas calon didorong oleh partai,” tambahnya.
Andi Ali Armunanto kembali mengatakan, apalagi isu sistem pemilu proporsional tertutup makin massif saat ini. Ia menilai, jika itu terjadi dalam pemilu tertutup yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), makin kacau lagi kaderisasi partai.
Baca juga: Skenario Pemilu Proporsional Tertutup? Partai Baru Makin Tergerus
“Lebih jahat lagi. Ini akan hancur lagi kaderisasi partai. Karena pimpinan partai hanya menentukan orang-orang terdekata untuk menduduki kursi berdasarkan nomor urut. Ini semakin rusak demokrasi kita, masyarakat tidak lagi berharap banyak tentang aspirasinya di anggota DPRD kita,” ucapnya.
Andi Ali menambahkan, sistem kepartaian semacam itu, banyak kader sebelum dari partai A pindah ke partai B. Karena banyak partai tidak mau berbenah untuk memperbaiki organisasi, sehingga kaderisasi tidak berjalan baik.
“Ditambah pimpinan partai sifatnya otoriter. Partai tidak mau berbenah, kaderisasi tidak berjalan. Sehingga idelogi partai tidak ada kejelasannya sama sekali terlihat di mata masyarakat,” tandasnya. (*)