Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Gowa Masuk Zona Hijau

# Hasil Penilaian Ombudsman

GOWA, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berhasil meraih Zona Hijau dengan kualitas tinggi 79,62 poin pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Gowa Tahun 2022 dari Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan.

Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar saat berkunjung ke Kabupaten Gowa bersama Ombudsman RI dalam rangka penyampaian Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2022 di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Senin (5/6).

“Untuk Kabupaten Gowa terkait penyelenggaraan pelayanan berhasil mendapat nilai akhir 79,62 zona hijau, kategori B dengan kualitas tinggi. Dimana di Sulawesi Selatan dari 24 kabupaten/kota hanya empat yang mampu berada di zona hijau yaitu Kota Makassar, Gowa, Soppeng dan Pinrang, sisanya zona kuning bahkan ada yang merah,” ungkapmya.

Dia menyebutkan pada penilaian tahun 2022 kemarin, pihaknya melakukan penilaian pada tujuh unit penyelenggaraan pelayanan publik yang  yakni Puskesmas Pattallassang, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Pallangga dan Dinas Sosial dengan melihat empat aspek mulai dari input, proses, output dan pengaduan.

“Memang untuk tahun tahun 2022 kemarin terdapat perubahan instrumen penilaian, jika di tahun 2021 ke bawah itu hanya melihat satu indikator saja, kini penilaiannya lebih komprehensif ada empat dimensi yang kita ukur mulai dari dimensi input yakni berbicara tentang kapasitas kompetensi penyelenggara layanan pegawainya dan ketersediaan sarana prasarana seperti, kemudian proses pemenuhan terhadap standar pelayanan, lalu dimensi output melibatkan partisipasi masyarakat dan dimensi pengaduan ini untuk mengukur sejauh mana kualitas penyelenggaraan pengaduan di masing-masing unit,” jelasnya.

Baca Juga: Berkunjung ke Museum Balla Lompoa, Pemkab Gowa Sambut Istri Panglima TNI

Ia mengimbau, dengan hasil ini Pemkab Gowa mampu meningkatkan pelayanan yang ada. Terutama mencapai kualitas dan memberikan kepuasan kepada masyarakat bukan hanya pada tujuh unit ini tapi bisa-diterapkan kepada seluruh SKPD pelayanan.

“Kita ingin semua yang dicapai oleh beberapa SKPD ini bisa-direplikasi oleh seluruh SKPD pelayanan yang ada. Bahkan hingga di desa dan juga Puskesmas-Puskesmas karena penilaian nantinya kita tidak tahu akan mengambil unit mana lagi,” imbaunya.

Adapun hasil raport pada tujuh unit yakni Puskesmas Pattallassang dengan nilai 82,66, Dinas Pendididkan 84,15, Dinas Kesehatan 80,13,Disdukcapil 78,15, DPM-PTSP 80,24, Puskesmas Pallangga 74,08 dan Dinas Sosial 77,92. Sehingga nilai akhir yang-diraih adalah 79,62 (zona hijau) Kategori B Kualitas Tinggi.

Baca Juga: Pemkab Gowa Adopsi Resolusi Polusi Plastik Sebagai Langkah Penanganan Sampah

Menanggapi hal ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku penilaian dari Ombudsman merupakan ajang. Untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan daerah khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penilaian yang setiap tahunnya di lakukan oleh Ombudsman ini sebenarnya mewarning diri kita. Bahwa kita kelebihan dan kekurangannya di sini. Sehingga kekurangan itu, menjadi motivasi. Untuk kita perbaiki di masa yang akan datang,” katanya di dampingi Sekretaria Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina.

Orang nomor satu di Gowa itu meyampaikan zona hijau yang di raih oleh Pemkab Gowa ini tidak terlalu berarti. Apabila masyarakat tidak merasakan dampak pelayanan publik itu sendiri. Sehingga sekuruh pelayanan yang ada harus benar-benar memberikan kepuasan kepada masyarakat.

“Zona hijau maupun zona kuning dan lain-lain itu tidak ada artinya kalau masyarakat tidak merasakan dampak pelayanan publik yang kita berikan. Apalagi pelayanan itu bersifat langsung. Di mana ketika bermasalah seluruh prestasi yang di dapat oleh pemerintah di anggap tidak ada. Namun jika pelayanan publiknya baik meskipun kita memiliki kekurangan maka tidak akan menjadi sebuah masalah bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Lewat Drag Bike 2023, Hubungan Emosional Pemkab Gowa dan Kodam XIV Hasanuddin Semakin Terjalin

Pada kesempatan itu ia berharap, SKPD yang masih meraih zona kuning. Atau di bawah angka 78 agar bisa menggenjot dan memperbaikinya. Begitupun dengan SKPD lain agar mempersiapkan dengan baik jelang penilaian untuk tahun 2023 ini yang-dimulai pada Juli mendatang.

“Di ingatkan kepada seluruh pimpinan SKPD yang sebelumnya tidak masuk dalam sampel, bisa saja nanti akan masuk. Agar belajar di SKPD yang penilaiannya baik sekaligus bisa mengecek kekurangan yang ada. Untuk melakukan perbaikan secara internal. Dan jadikan ini untuk lebih baik lagi dalam rangka memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat. Terimakasih juga kepada seluruh SKPD yang sudah bekerja keras agar bisa di jaga dengan baik,” tutupnya.

Pada penyerahan hasil ini di serahkan langsung oleh Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais. Dan di saksikan langsung seluruh SKPD lingkuo Pemkab Gowa dan jajaran Ombudsman Sulsel. (nh/up)

Exit mobile version