PALU, NEWSURBAN.ID — Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM atau Kanwil Kemenkumham Sulteng (Sulawesi Tengah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu teken kerjasama.
Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan DPRD Kota Palu di tandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) pada Selasa, 6 Juni 2023 lalu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir bersama Ketua DPRD Kota Palu Armin Soeputra melakukan penandatangan nota kesepahaman tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Hadi Apresiasi DPRD Palu Atas Persetujuan Dua Ranperda Kota Palu
Kerjasama kedua belah pihak ini tentang pembentukan produk hukum daerah dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Ketua DPRD Kota Palu Armin Soeputra mengatakan kerjasama ini memudahkan proses konsultasi. Untuk penyusunan naskah akademik suatu produk hukum daerah yang-dibuat oleh DPRD Kota Palu.
Menurutnya, kerjasama ini, akan memudahkan proses konsultasi untuk penyusunan naskah akademik dari produk hukum daerah yang kita kerjakan di DPRD Kota Palu. “Kerja sama ini juga mempermudah kita penyebarluasan produk-produk hukum kita di masyarakat,” jelas Armin Soeputra.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 1444 H, Satgas Pangan TPID Kota Palu Tinjau Pasar Manonda dan Sejumlah Swalayan
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir mengapresiasi kerjasama ini. Ia mengharapkan melalui kerjasama ini pelayanan ke masyarakat dapat di tingkatkan.
“Mudah-mudahan melalui kerjasama ini pelayanan masyarakat dapat kita tingkatkan. Karena produk-produk hukum yang akan di buat untuk kepentingan masyarakat khususnya di Kota Palu,” harap Budi Argap Situngkir.
Budi Argap Situngkir menambahkan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng siap untuk membantu melaksanakan administrasi. Khusunya peraturan-peraturan di buat oleh DPRD Kota Palu.
Penandatangan tersebut berlangsung di Aula Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta No.14, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. (ysf)