PALU, NEWSURBAN.ID — Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, dr. Husaema, MM mewakili mengikuti Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu pada Selasa, 13 Juni 2023. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu ini beragendakan tentang penjelasan Wali Kota mengenai dua Ranperda Kota Palu.
Ke dua Ranperda Kota Palu tersebut, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Asisten Husaema yang membacakan sambutan tertulis wali kota menjelaskan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan. Sebagaimana di definisikan dalam pasal 1 angka 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 6 tahun 2023.
Baca Juga: Anggota DPRD Palu Syarif Geram, OPD Tidak Siapkan Dokumen Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Untuk Dibahas Bersama
Di mana satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas kendaraan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
“Dengan memperhatikan dan memaknai pentingnya penyelenggaraan transportasi bagi pengembangan suatu wilayah. Maka Pemerintah Kota Palu memandang perlu untuk melakukan evaluasi dan penataan kembali. Terhadap peraturan daerah yang telah ada, terkait penataan transportasi wilayah di Kota Palu,” kata Wali Kota melalui Asisten II Setda Kota Palu.
Khusus di bidang transportasi jalan, Pemkot Palu akan melakukan penyesuaian regulasi daerah dalam rangka menghadapi dinamika perkembangan wilayah dan kebutuhan di masa mendatang.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulteng dan DPRD Kota Palu Teken MoU
“Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palu memandang penting untuk menentukan arah, kebijakan. Dan strategi penyelenggaraan transportasi jalan guna mengakomodir tuntutan dan kebutuhan di masa mendatang,” ujar Asisten Husaema.
Asisten mengatakan hingga saat ini, Pemerintah Kota Palu telah melakukan evaluasi. Terkait Perda Kota Palu No. 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, masih terdapat kelemahan-kelemahan pada pengaturan ketentuan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, ketentuan pengrusakan jalan. Serta, ketentuan parkir dan sanksi bagi juru parkir yang melanggar kewajiban juru parkir, dan lainnya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 1444 H, Satgas Pangan TPID Kota Palu Tinjau Pasar Manonda dan Sejumlah Swalayan
Permasalahan tersebut lanjut dia, hingga saat ini di hadapi Pemerintah Kota Palu. Khususnya Dinas Perhubungan Kota Palu selaku perangkat daerah teknis yang melaksanakan peraturan tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut Pemerintah Kota Palu memandang perlu. Untuk menyesuaikan kembali Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk menjawab dan mengatasi permasalahan dan tantangan yang di hadapi. Sesuai dengan potensi dan permasalahan yang di hadapi Kota Palu dengan tetap memperhatikan peraturan yang lebih tinggi,” pungkas Husaema. (ysf)