MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Sebanyak 44 orang Pejabat Fungsional lingkup Pemprov Sulsel menjalani pengambilan sumpah dan pelantikan, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 23 Juni 2023.
Para pejabat fungsional dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini diambil sumpahnya dan-dilantik langsung oleh Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Darmawan Bintang.
Andi Darmawan yang membacakan sambutan gubernur mengungkapkan, pengangkatan pejabat fungsional yang-dilakukan hari ini telah mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan jabatan fungsional, serta kebutuhan organisasi. Dimana penetapan kebutuhan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Tingkatkan Integritas Pejabat, Pj Sekda Sulsel Buka Penguatan Kapasitas Jabatan Administrasi Pemprov Sulsel
“Pengangkatan dalam jabatan fungsional ini juga di maksudkan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional. Yang tentunya untuk mendukung program-program prioritas pemerintah,” jelasnya.
Andi Darmawan mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 di sebutkan. Jabatan fungsional adalah sekolompok jabatan yang berisi tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional. Yang berdasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu, yang terdiri dari beberapa rumpun jabatan.
Implementasi undang-undang tersebut membawa perubahan dalam pola kerja PNS. Di mana selama ini PNS di anggap sebagai zona nyaman, menjadi zona kompetitif. Sehingga akan-dicapai kinerja organisasi yang kualitasnya terus meningkat. Karena adanya kompetisi pegawai yang sehat dalam menunjukkan kinerja yang terbaik.
Baca Juga: KI Sulsel Gelar Sidang Pemeriksaan Awal dan Mediasi Sengketa Informasi Publik Kabupaten Barru
“Pejabat fungsional sebagai bagian dari organisasi harus senantiasa bersiap menghadapi kompetisi tersebut dengan terus mengembangkan kompetensi diri masing-masing,” jelasnya.
Pejabat fungsional, lanjut Andi Darmawan, yang dalam pelaksanaan tugasnya mempersyaratkan kualifikasi profesional. Kegiatan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metode operasional. Dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan. Serta terikat pada etika profesi tertentu yang di tetapkan oleh ikatan profesinya.
“Oleh karena itu, para pejabat fungsional haruslah mampu merepresentasikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan bidang yang dia kuasai,” tegasnya.
Baca Juga: Pj Sekda Sulsel Terima Kunjungan Dubes Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam
Andi Darmawan berharap agar para pejabat fungsional yang telah di lantik tersebut dapat memberikan kontribusi positif. Dalam pelaksanaan program pemerintah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, khususnya di Sulsel.
Berdasarkan data BKD Sulsel, 44 pejabat fungsional ini masing-masing menempati 12 unit kerja pada OPD Pemprov Sulsel. Yakni di Inspektorat Daerah sebanyak 3 orang, Dinas Pendidikan 5 orang, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sebanyak 9 orang. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebanyak 2 orang, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik sebanyak 1 orang.
Selanjutnya, pada Biro Umum Sekretariat Daerah 1 orang, Biro Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah 1 orang. Badan Pengembangan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Daerah 4 orang, Satuan Polisi Pamong Praja 5 orang. Dinas Sosial 1 orang, Dinas Kesehatan 10 orang, dan Rumah Sakit Umum Daerah Haji 1 orang. (*)