PALU, NEWSURBAN.ID — Asisten II Sekretariat Daerah Kota Palu dr. H Husaema sampaikan penjelasan Wali Kota terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Selasa (25/7/2023).
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Palu Armin Soputra, S.T, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jl. Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Asisten II Setda Kota Palu menyampaikan dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara efisien. Pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi melalui restrukturisasi jenis pajak.
Baca Juga: Dua Ranperda Kota Palu Di bahas di DPRD, Wali Kota Utus Asisten II
“Hal itu terdapat di dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah. Maka pemerintah membentuk UU No 51 Tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah. Yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
Selain integrasi pajak-pajak daerah berbasis konsumsi pajak barang dan jasa tertentu juga mengatur perluasan objek pajak. Seperti parkir valet, objek rekreasi dan persewaan sarana dan prasaeana olahraga.
Ia mengatakan pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan obsen pajak antara level pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Sekkot Irmayanti Harap BPD KKSS Kota Palu Makin Mandiri dan Profesional
Antara lain, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLM).
Menurutnya, hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak. Karena penerimaan perpajakan akan di catat sebagai pendapatan asli daerah. Serta memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut.
Selain itu, terkait penyederhanaan retribusi di lakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi.
Baca Juga: Jaga Keindahan Kota Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Tertibkan Reklame Tak Berizin
Adapun retribusi di klasifikasikan dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan Retribusi perizinan tertentu.
Jumlah atas jenis objek retribusi di sederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.
Adapun hal tersebut memiliki tujuan agar retribusi yang akan di pungut pemerintah daerah. Adalah retribusi yang dapat di pungut dengan efektif. (ysf)