PALU, NEWSURBAN.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan telah menyelamatkan dan pemulihan uang negara sekitar Rp 201,7 miliar dari penegakan hukum pada sejumlah perkara yang di tangani periode Januari-Juli 2023.
Besaran uang tersebut, dengan rincian penyelamatan sebesar Rp 201,4 miliar dan pemulihan sebesar Rp298,3 juta. “Selama tujuh bulan kami melakukan langkah penegakan hukum ratusan miliar uang negara di selamatkan dan di pulihkan. Serta dikembalikan ke kas negara,” kata Kepala Kejati Sulteng Agus Salim, Rabu Rabu 26 Juli 2023.
Agus menyebutkan terdapat 24 perkara di bidang tindak pidana umum yang-diusulkan di selesaikan melalui keadilan restoratif dan berhasil menyelesaikan 21 perkara dengan presentasi 87,6 persen.
Baca juga: Waspada GHPR, Dewan Minta Pemda Lakukan Antisipasi Penyebaran Rabies di Kota Palu
Untuk tahapan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perintah (SPDP). Lanjutnya, terdapat 127 SPDP yang di tangani. Namun 119 di antaranya di selesaikan dengan presentasi 93,70 persen.
“Sedangkan pada tahap I dari 119 kasus yang di tangani, 92 di antaranya di selesaikan dengan presentasi 77,31 persen,” ujarnya.
Sementara bidang tindak pidana khusus dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sambung Agus terdapat 10 perkara yang dalam tahap penyelidikan. Dua perkara di antaranya-ditingkatkan ke tahap penyidikan, enam perkara dalam proses penuntutan dari kejaksaan dan dua perkara dari kepolisian.
Baca juga: Ketua DPRD Morut Sulteng Dicopot Jabatannya Hingga Menempuh Jalur Peradilan
“Dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara, termasuk barang rampasan, sitaan, denda, dan uang pengganti, telah berhasil di selamatkan dan di pulihkan senilai Rp100 juta,” ungkap Agus.
Sedangkan perdata dan tata usaha negara terdapat dua perdata litigasi yang di tangani. Semuanya di selesaikan dengan presentasi 100 persen. Namun, dari lima pendampingan hukum, masih ada yang dalam proses. Begitu juga dengan 10 pelayanan hukum yang masih dalam proses.
“Di bidang pengawasan, terdapat lima laporan pengaduan yang masuk. Di tambah satu laporan yang tersisa dari tahun sebelumnya, dari jumlah tersebut ada tiga hentikan dan satu masih dalam proses,” tandas Agus. (*)