BONE, NEWSURBAN.ID — IPDA Sainal Abidin segera disidang dalam kasus pemalsuan akta cerai yang dia gunakan untuk nikahi seorang janda di Bone. Berkas kasus yang dia lakukan telah di limpahkan ke Pengadilan. Dengan demikian IPDA Sainal Abidin segera disidang.
Di mana Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Berkas Perkara dan Barang Bukti atas nama terdakwa Sainal Abidin ke Pengadilan Negeri Watampone untuk diadili berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa.
Baca Juga: Terlapor SR Bantah Tudingan Yang Di laporkan Oleh Rita Istri Tersangka Oknum Ipda SA
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Ahmad membenarkan pelimpahan berkas tersebut pada Rabu kemarin.
“Iya berkasnya telah-dilimpahkan dan akan menunggu Pengadilan mengeluarkan jadwal sidang untuk terdakwa,” ungkapnya, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Istri Sah Tersangka Oknum Ipda SA Resmi Laporkan SR Terkait Pemalsuan Dokumen Akta Cerai
Atas pelimpahan perkara tersebut Pengadilan Negeri Watampone telah mengeluarkan jadwal sidang untuk sidang pertama terdakwa Ipda Sainal Abidin.
“Kemungkinan jadwal sidang pertama terdakwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 dengan agenda Pembacaan Dakwaan,” kata Andi Hairil Ahmad.
Baca Juga: Palsukan Akta Cerai Di gunakan Nikahi Janda di Bone Oknum Polisi Polresta Palu Jadi Tersangka
Di ketahui, Ipda Sainal Abidin di laporkan oleh seorang janda SR terkait penipuan dan pemalsuan dokumen. Di mana oknum Ipda Sainal ini ingin menikahi seorang janda dengan memalsukan identitas diri dan mengakui dia seorang duda yang telah bercerai dengan istrinya. (fan)