Polda Sulteng Musnahkan 15 Kg Sabu, Pakaian 60 Ball dan 72 Karung Sepatu Bekas Impor

PALU, NEWSURBAN.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil mengungkap 337 kasus peredaran narkoba sepanjang tahun 2023.

Barang bukti jenis sabu dimusnahkan sebanyak 15 kilogram di Mapolda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis 27 Juli 2023.

“Dalam waktu dekat berkas perkara bisa dinyatakan sempurna atau P21. Maka tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting.

Polda Sulteng telah menetapkan tiga orang tersangka, dari empat orang yang diamankan saat penangkapan jaringan internasional di Kabupaten Tolitoli.

Baca juga: Polda Sulteng Tangkap 14 Pelaku Perdagangan Orang, Korbannya Ada Anak Masih di Bawah Umur

Dasmin menjelaskan tersangka menyalurkan sabu itu dengan mempunyai peran masih-masih. Tersangka NJ berperan menjemput barang haram itu di Malaysia melalui jalur laut. AS berperan sebagai kurir dari kapal ke darat dan NL seorang ibu rumah tangga bertugas menjaga barang sabu itu.

“Sedangkan ST yang diamankan saat penggerebekan di Tolitoli beberapa waktu lalu. Tidak memenuhi unsur dijadikan tersangka dari hasil penyelidikan polisi,” tuturnya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Copot Kapolda Sulteng dan Kapolres Parimo

Dasmin mengimbau seluruh pihak dan masyarakat untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba di daerah itu. Sebab, kata dia, penyalahgunaan narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan dan keselamatan bagi penggunanya.

Lanjutnya, dampak yang-ditimbulkan sangat luas. Salah satunya tindak kejahatan kriminal, termasuk juga dapat merusak moral generasi muda bila tidak-dilakukan pengendalian.

“Silahkan sampaikan informasi kepada kami tentang peredaran gelap narkotika, dan informasi itu pasti secepatnya kami tindaklanjuti,” kata dia.

Pakaian 60 Ball dan 72 Karung Sepatu Ikut-Dimusnahkan

Selain itu, Polda Sulteng memusnahkan juga ganja seberat 2.120 gram, pakaian 60 ball dan 72 karung sepatu hasil impor dengan kerugian negara sebesar Rp 313.600 juta.

“Hasil penyelidikan, pakaian dan sepatu itu bukan-diimpor langsung tapi di beli dari Makassar. Kita kasih kesempatan di Bulan Mei untuk dihabiskan tapi pemiliknya memilih-dimusnahkan. Jadi pemiliknya secara sukarela menyerahkan ke kami,” tandasnya. (*)

Exit mobile version