MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota DPRD Kota Makassar Yeni Rahman pada Sosialisasi Perda Pengelolaan Air Limbah, minta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar juga dapat memahami ini.
“Jadi bukan hanya masyarakat, Pemkot Makassar juga yang harus pahami Perda Pengelolaan Air Limbah ini,” ujarnya saat mengadakan sosialisasi Perda Kota Makassar No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah.
Baca Juga: Budi Hastuti Minta Pemkot Bersama Masyarakat Serius Perhatikan Pengelolaan Air Limbah
Sosiali perda ini, di helat di Hotel Golden Tulip Makassar dan di sambut antusias oleh masyarakat kota. Aturan ini menegaskan tanggung jawab pengelolaan air limbah domestik yang rekat antara warga dan pemerintah setempat.
Anggota DPRD Makassar, Yeni Rahman menyoroti keharusan sosialisasi tersebut. “Masyarakat perlu memahami dan mematuhi aturan. Tidak hanya warga, pemerintah kota juga berperan penting dalam hal ini,” tegas Yeni.
Salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bidang UPT BLUD PAL DPU Makassar, Hamka Darwis, mengungkapkan aspirasinya.
“Kami berharap kesadaran masyarakat Makassar meningkat, memahami dan bertanggung jawab terhadap Perda ini demi kesejahteraan lingkungan,” kata Darwis.
Kegiatan ini fokus pada tiga kecamatan di Makassar, yakni Tamalate, Mariso, dan Mamajang. (*)
Cek berita dan artikel lain di Google News