SYL Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka oleh KPK

JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Usai jadi tersangka, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.

Permohonan mantan Mentan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui pesan tertulis, mengutip CNNIndonesia.com, Rabu (11/10).

Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi perihal permohonan praperadilan tersebut.

Perkara ini akan di adili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.

Tim kuasa hukum Syahrul, Febri Dianysah maupun Erwin Lubis belum memberikan keterangan terkait permohonan praperadilan tersebut.

Baca Juga: Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL ke Partai NasDem Didalami KPK

KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Mereka ialah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Lembaga antirasuah itu menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

Menko Polhukam Mahfud MD juga telah mengungkap status tersangka Syahrul. Namun, ia enggan mengungkap rinci penetapan status Syahrul yang juga-dikenal sebagai politikus NasDem itu.

“Bahwa dia sudah tersangka, ya saya sudah dapat informasinya. Malah sejak kalau eksposnya itu sudah lama tahu tersangkanya, tetapi resminya tersangkanya itu sudah di keluarkan lah,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/10) siang.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti di duga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah di geledah. KPK mengamankan satu unit mobil di duga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah-dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. (cn/*)

Cek berita dan artikel lain di Google News

Exit mobile version