MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak akan digelar tahun 2024 mendatang. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus jaga netralitas di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Karena itu, di larang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
Hal ini kembali ditegaskan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, pada Pelaksanaan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin, 16 Oktober 2023. Turut hadir Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Arsjad.
“Jika ada ASN dan Non ASN yang tidak netral, maka akan di berikan sanksi tegas,” kata Bahtiar mengingatkan agar ASN jaga netralitas di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Buka Workshop Operator Aplikasi Inzting Sulsel
Ia pun mengingatkan bahwa saat ini ada tim patroli siber yang mengawasi postingan ASN di sosial media.
“Kawan-kawan, sekarang ada tim patroli siber. Media sosial bahkan WhatsApp semua di pantau. Hari ini sudah ada kerjasama antara Bawaslu dengan Kepolisian. Dengan teman-teman intelijen dan aparat lainnya,” pesan Direktur Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini.
“Jangankan untuk mendukung salah satu calon di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024, memberikan tanda like. Atau suka terhadap postingan foto atau tanda gambar salah satu dari peserta Pemilu dan Pilkada serentak. Maka bisa terkena sanksi,” sambungnya.
Baca Juga: Wali Kota Danny Akui Kebijakan Pj Gubernur Bahtiar Buat Sulsel Berlari Cepat dan Lebih Segar
Tidak hanya kepada ASN, Bahtiar mengatakan, larangan ini juga berlaku bagi pegawai Non ASN. Karena gajinya di bayar menggunakan uang negara. Karena itu, menginstruksikan kepada Pj Sekda Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, untuk mengumpulkan para pegawai Non ASN, dan memberikan mereka pengarahan terkait aturan ini.
“ASN harus tegak lurus pada konstitusi, dan wujudnya adalah netral dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya. (*)