MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar memberi perhatian khusus terhadap kecamatan yang rawan dan langganan banjir. Khususnya Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
Oleh karena itu, Nunung Dasniar menyebut pemkot harus lebih memaksimalkan aturan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itu disampaikan legislator Fraksi Gerindra ini saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo, Jumat, 1 Desember 2023.
Baca Juga: Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD Makassar, Saharuddin Said Ajak Peduli Lingkungan
Nunung mengatakan, tata ruang wilayah yang selama ini-dibangun oleh pemerintah masih terbilang memprihatinkan yang akhirnya warga mengeluh akibat rumah dan wilayahnya terdampak banjir.
“Makanya saya selalu kritik para lurah dan camat soal kondisi tata ruang yang ada di Tamalanrea dan Biringkanaya, seperti apa solusi yang harus-diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, menurut Nunung, rencana tata ruang kota yang selama ini-dibuat umumnya lebih berorientasi pada proyek daripada pemecahan masalah yang ada di bawah.
Baca Juga: DPRD Makassar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok
“Selama ini memang tidak relevan dengan problema nyata yang-dihadapi masyarakat. Makanya perlu ada sinergi unsur pemerintah dan masyarakat agar rencana tata ruang yang bagus bisa terwujud,” tukasnya.
Sebagai narasumber sosialisasi, Muh Reza memaparkan fungsi adanya RTRW Kota Makassar sebagai alat. Untuk mewujudkan kesinambungan pembangunan antar wilayah dan pemanfaatan ruang.
“Di setiap wilayah atau kelurahan dan kecamatan pemerintah selalu membuat perencanaan tata ruang wilayah. Itulah hasilnya-dibuatkan drainase dan ruang terbuka hijau,” paparnya.
Baca Juga: Cegah Banjir, Nunung Dasniar Minta Dinas PU Makassar Prioritaskan Pembenahan Saluran Drainase Biringkanaya
Hanya saja, kata Reza, ruang terbuka hijau atau RTH di setiap kecamatan itu tidak mencapai dari target sebanyak 20 persen. Secara keseluruhan di Kota Makassar saja saat ini tidak mencapai 30 persen sebagai syarat RTH.
Karena itu, Reza berharap Perda RTRW ini mesti di revisi ulang dengan menambah setiap aturan baru. Sehingga proses pemanfaatan ruang kedepan bisa lebih terorganisir lagi.
“Semua persoalan yang ada seperti jumlah penduduk semakin bertambah. Maka semakin tinggi aktivitas. Berarti daya dukungnya harus di pikirkan. Nah, konsep tata ruang di tahun 2015 harus di revisi,” ujarnya. (*)
Cek berita dan artikel lain di Google News