Bapenda Ungkap Target PAD Makassar 2025 Rp2.6 Triliun di Musrenbang RKPD

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Muhammad Fuad Arfandi ungkap target PAD Kota Makassar tahun 2025 sebesar Rp2.6 triliun.

Target PAD Kota Makassar 2025 sebesar Rp2.6 triliun itu, jauh di atas pencapaian PAD Kota Makassar pada tahun 2023. Dan lebih tinggi dari target PAD 2024 sebesar Rp2 triliun.

Hal itu, ia uangkapkan saat menghadiri Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Makassar 2024, di Hotel Claro Makassar, Selasa (6/3). Penyelenggara kegiatan Musrenbanb adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menekankan tiga poin utama yang harus diperhatikan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD.

Pertama, pentingnya musrenbang dalam menentukan arah pembangunan suatu kota. Di mana, seluruh usulan-usulan dari masyarakat hingga usulan terkecil sekali pun memberikan dampak yang signifikan terhadap performa kota Makassar.

Poin kedua, Danny melanjutkan adanya respon positif dari pemerintah pusat terkait usulan-usulan dari masyarakat kota Makassar untuk segera-dilakukan untuk pembenahan.

Baca Juga: Kejar Target PAD, Bapenda Makassar Ikut Rapat Monev Kegiatan SKPD Triwulan I TA 2024 di DPRD

Poin terakhir yakni pemberian apresiasi dan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah memberikan usulan untuk dicatat dengan baik dalam sejarah.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Muh. Fuad Arfandi memaparkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memasang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 sebanyak Rp2,6 triliun.

PAD Rp2,6 triliun tersebut terdiri dari pajak daerah sebesar Rp2.1 triliun lebih, retribusi Rp230 miliar lebih.

Realisasi pajak daerah Rp.1,3 triliun, pembayaran melalui kanal digital sebesar Rp. 993 miliar lebih.

Target tersebut sesuai dengan tren PAD yang-didapatkan tahun-tahun sebelumnya dan-diharapkan tetap adanya konsistensi terhadap dokumen perencanaan yang telah-disusun. (*)

Exit mobile version