Koalisi Wartawan Geruduk PN Makassar Protes Gugatan Perdata Rp700 Miliar Mantan Stafsus AS Terhadap Dua Media Online

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Puluhan jurnalis di yang tergabung dalam Koalisi Wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), geruduk Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (25/4). Merek menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis, 25 April 2024.

Aksi ini sebagai atas sidang lanjutan gugatan dua media dan dua jurnalis di PN Makassar, yaitu Herald.id dan Inikata.co.id.

Ketua Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, Andi Muhammad Sardi, mengatakan, pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.

Baca Juga: 2 Guru Besar Tanggapi Gugatan Dua Media Online Oleh Oknum Pejabat Publik

Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.

“Sengketa-sengketa ini harusnya di selesaikan di luar jalur pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers. Juga, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi,” kata Sardi.

Ia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dia hasilkan,. Tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

Baca Juga: PJ Gubernur dan Wali Kota Beri Dukungan Moril Media Hadapi Gugatan Eks Stafsus Andi Sudirman

“Di makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya-digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Penggugat mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yaang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan dewan pers sebagai pihak mediator yang-diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.

Diketahui Masing-masing tergugat-digugat senilai Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’,diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.

Baca Juga: Hadiri Pemanggilan Polisi, Saksi Jurnalis Gunakan Hak Tolak

jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun dewan pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah-dimuat serta Hak Jawab.

Hal itupun telah-diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di pengadilan negeri makassar, maka kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis [KAJ] Sulawesi selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar. Akam terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga: Media dan Jurnalis Sulsel Bersatu Lawan Sikap Mantan Stafsus Gubernur ASS

Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut jadi tergugat. Lbh pers makassar mendampingi perusahaan media yang-digugat, untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan. Jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.

Aksi jurnalis damai di depan pengadilan negeri makassar, sebagai salah satu bentuk kampanye perlawanan. Dari koalisi advokasi jurnalis Sulawesi selatan bersama LBH Pers makassar atas gugatan yang-dilayangkan mantan pejabat publik.

Tindakan itu-dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurrnalis dalam membuat berita. Nilai materil gugatan perdata yang-diajukan di pengadilan negeri makassar juga dianggap berlebihan. Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat publik. Sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus-dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis.

Sekadar informasi, aksi damai ini melibatkan sejumlah organisasi pers, yakni: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar. Serta, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulsel. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Exit mobile version