MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di Hotel Grand Maleo Makassar, Senin, (06/05/2024).
Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menyatakan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai minuman beralkohol agar masyarakat dapat mengontrol peredaran minuman tersebut.
“Tujuan dilakukannya kegiatan sosialisasi Perda Minol ini adalah untuk memberikan informasi agar masyarakat mengetahui tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan secara terukur dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya,” ujar Rudianto.
Baca Juga: Rudianto Lallo Ajak Masyarakat Berperan Aktif Jaga dan Kelola Lingkungan Hidup
Lebih lanjut, politisi dengan tagline ‘Anak Rakyat’ itu menjelaskan bahwa penerapan aturan serta batasan-batasan penjualan minol harus ditegakkan agar tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi mampu diterjemahkan dan diterapkan di lapangan.
“Jadi tidak sembarang untuk menjual minuman beralkohol. Salah satu poin yang diatur adalah tempat usaha penjualan minuman beralkohol,” urainya.
Rudianto juga berharap adanya partisipasi aktif masyarakat untuk meminimalisir dampak penyalahgunaan minol.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif mengawasi sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari aspek ketertiban umum dan aspek kesehatan,” pungkasnya. (*)