MetroNewsParlemenPolitik

Ketua DPRD Makassar Sosialisasi Perda Pengawasan Minol

MAKASSAR,Ā NEWSURBAN.ID – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di Hotel Grand Maleo Makassar, Senin, (06/05/2024).

Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menyatakan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai minuman beralkohol agar masyarakat dapat mengontrol peredaran minuman tersebut.

ā€œTujuan dilakukannya kegiatan sosialisasi Perda Minol ini adalah untuk memberikan informasi agar masyarakat mengetahui tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan secara terukur dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya,ā€ ujar Rudianto.

Baca Juga:Ā Rudianto Lallo Ajak Masyarakat Berperan Aktif Jaga dan Kelola Lingkungan Hidup

Lebih lanjut, politisi dengan tagline ā€˜Anak Rakyat’ itu menjelaskan bahwa penerapan aturan serta batasan-batasan penjualan minol harus ditegakkan agar tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi mampu diterjemahkan dan diterapkan di lapangan.

ā€œJadi tidak sembarang untuk menjual minuman beralkohol. Salah satu poin yang diatur adalah tempat usaha penjualan minuman beralkohol,ā€ urainya.

Rudianto juga berharap adanya partisipasi aktif masyarakat untuk meminimalisir dampak penyalahgunaan minol.

ā€œKami berharap masyarakat dapat berperan aktif mengawasi sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari aspek ketertiban umum dan aspek kesehatan,ā€ pungkasnya.Ā (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button