BisnisEkonomiNasionalNews

OJK Terbitkan POJK 9 Tahun 2026, Perkuat Sistem Pelaporan Pasar Modal

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).

Penerbitan POJK 9 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya OJK meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

POJK tersebut mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK.

Pengaturan tersebut mencakup kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan, koreksi laporan, serta mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu.

Melalui sistem pelaporan yang terintegrasi, penyampaian informasi yang bersifat insidental kepada OJK diharapkan dapat mendukung ketersediaan informasi yang diperlukan dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Tujuh Substansi Utama POJK 9 Tahun 2026

POJK 9 Tahun 2026 mengatur sejumlah substansi utama terkait pelaporan insidental.

1. Kewajiban penyampaian Laporan Insidental

Laporan Insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan/atau berdasarkan permintaan OJK.

Pelapor wajib menyampaikan Laporan Insidental kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

2. Penyampaian melalui Sistem Pelaporan OJK

POJK 9 Tahun 2026 mengatur bahwa penyampaian Laporan Insidental dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK.

Penggunaan sistem tersebut menjadi sarana penyampaian laporan secara terstruktur dan terintegrasi kepada OJK.

3. Laporan wajib lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu

Pelapor wajib memastikan informasi yang disampaikan dalam Laporan Insidental memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung kualitas informasi yang diterima OJK dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.

4. Koreksi Laporan Insidental

POJK 9 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme koreksi terhadap Laporan Insidental yang telah disampaikan kepada OJK.

Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

5. Mekanisme ketika Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan

Dalam hal terjadi gangguan pada Sistem Pelaporan OJK yang menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan Insidental melalui sistem, tersedia mekanisme penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK.

6. Penatausahaan Laporan Insidental

Pelapor wajib melakukan penatausahaan atas Laporan Insidental yang disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

7. Sanksi administratif

POJK 9 Tahun 2026 juga memperkuat kepatuhan melalui pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dilengkapi Pedoman Teknis PADK 8 Tahun 2026

Untuk mendukung pelaksanaan POJK 9 Tahun 2026, OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026).

PADK 8 Tahun 2026 menjadi pedoman teknis pelaksanaan pelaporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK.

Pedoman tersebut antara lain mencakup pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental yang disampaikan oleh pelapor, serta format dan tata cara penyusunan Laporan Insidental.

Penerbitan POJK 9 Tahun 2026 dan PADK 8 Tahun 2026 diharapkan mendukung proses penyampaian informasi kepada OJK yang lebih efektif dan efisien.

Kedua peraturan tersebut juga diharapkan meningkatkan kualitas informasi yang digunakan OJK dalam pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Berlaku Efektif 1 Oktober 2026

POJK 9 Tahun 2026 dan PADK 8 Tahun 2026 berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.

Penerbitan kedua peraturan tersebut menjadi bagian dari langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur pelaporan sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis analisis data.

Penguatan sistem pelaporan juga ditujukan untuk memastikan tersedianya informasi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022–2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button