Dewan Apresiasi Pemkot Palu Atas Capaian Opini WTP Ke-10 dari BPK

#Disampaikan Ketua Komisi C DPRD Palu Ahmad Umayer

PALU, NEWSURBAN.ID — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu sekaligus ketua Komisi C, Ahmad Umayer menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu atas capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-10 dari BPK Perwakilan Sulteng.

Menurutnya, capain tersebut bukan secara instan. Namun yang terpenting tetap bisa menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan melalui APBD. Karena itu, dia selaku anggota dewan dan ketua Komisi C DPRD Palu memberi apresiasi kepada Pemkot Palu atas capaian WTP ke-10 dari BPK.

“Kedepan tentunya tetap di tuntut untuk dapat mengelola APBD secara akuntabel dan berupaya mempertahankan opini WTP. Meskipun tantangan yang di hadapi kedepan tentunya berbeda dan lebih menantang,” kata Umayer, Kamis (30/5).

Baca Juga: Pemkot Palu Raih WTP dari BPK Atas Laporan Keuangan TA 2023

Menurutnya, dalam penyusunan APBD, tantangan ini harus-dihadapi dan-diantisipasi sedemikian rupa melalui Kerjasama. Dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik internal Pemerintah maupun BPK sebagai auditor eksternal Pemerintah.

“Antisipasi mulai di lakukan dari tahun berjalan. Sehingga dapat berdampak efektif bagi upaya mempertahankan opini WTP di tahun yang akan datang. Opini WTP bukanlah merupakan sebuah tujuan akhir,” saran dia.

Baca Juga: Bamus DPRD Palu Sahkan Rancangan Perubahan Masa Persidangan Cawu II 2024

“Opini WTP merupakan standar minimal kualitas pengelolaan keuangan negara yang baik. Sehingga, seharusnya semua laporan keuangan pemerintah memiliki kualitas WTP. Untuk itu, para pengelola keuangan perlu memiliki sikap professional, penuh dedikasi. Dan mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugasnya masing-masing,” urai Umayer.

Menurut dia, kualitas WTP perlu di jaga melalui pengelolaan keuangan yang prudent, efisien, transparan dan akuntabel. Sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun publik. (ysw/*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Exit mobile version