Perlindungan Lingkungan Hidup, Legislator Apiaty Ajak Warga Berperan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Prof Apiaty K Amin Syam ajak warga untuk berperan aktif dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Hal tersebut, dia sampaikan saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Makassar, di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (4/8/2024).

Legislator dari Fraksi Golkar ini menyampaikan perda ini sudah mengatur bagaimana cara hidup berkelanjutan. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah sampah.

Baca Juga: Tingkatkan Efektivitas Kerja, Sekwan Dahyal Minta Seluruh Staf DPRD Makassar Bangun Komunikasi dan Kerja Sama

“Perda ini sangat mengharapkan namanya keberlanjutan. Makanya tentu kita perlu memahami bagaimana cara melestarikan lingkungan seperti tidak membuang sampah sembarang,” ujarnya.

“Contohnya kita buang sampah plastik itu kalau dibuang sembarangan ke permukaan tanah atau laut itu bisa mencemari air yang kita gunakan,” lanjut Apiaty.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini pun meminta agar warga yang hadir dalam sosialisasi ini ikut ambil bagian dalam menyebarluaskan perda ini. Sehingga, warga yang lain ikut bergaya hidup keberlanjutan dengan paham cara menjaga lingkungan.

“Kami harapkan kepada smua untuk bisa menyebarluaskan ini. Dan harus di sampaikan kepada kita kepada saudara agar perda ini di ketahui,” tukasnya.

Baca Juga: Apiaty Amin Syam Harap Orang Tua Bisa Jadi Pendidik Terbaik untuk Anak Mereka

Sementara itu, Dosen Universitas Hasanuddin, Ahmad Muhclis mengatakan sampah memang masih menjadi masalah utama di Makassar. Dia melihat masih banyak warga yang kurang sadar menjaga lingkungan.

“Padahal ini sebenernya tidak susah di lakukan jika kita mulai membiasakan diri. Kalau ada tempat sampah yah di situlah kita buang,” ujarnya.

“Kita harus tahu kalau menjaga lingkungan itu penting. Selain pemanasan global yang terjadi, sudah banyak fenomena alam yang terjadi karena kita tidak menjaga lingkungan,” tambah Ahmad Muhlis.

Terakhir, Faidah Azuz menyampaikan bahwa perda ini sudah mengatur secara rinci perihal pencegahan pencemaran lingkungan dari berbagai segi. Dia berharap warga semuanya paham.

“Pengendalian itu berkaitan dengan pencegahan jadi semua yang bisa tercemar itu sudah di atur agar kita tetap menjaga lingkungan,” tutup Faidah. (*)

Exit mobile version