LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menggelar konsolidasi data hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengatakan bahwa penting memastikan seluruh proses yang dilakukan Panwaslu Kecamatan. Sebagai sebuah tindakan pengawasan berbuah hasil yang dapat-dipertanggung jawabkan.
“Mestinya kita sadari bahwa pengawasan pemutakhiran data yang telah, sedang dan akan dilakukan. Kita maknai sebagai satu kesatuan makna dalam rangka mengawal hak pilih secara akurat,” ungkapnya dalam Rakernis Pemutakhiran Data Pemilih yang digelar di Kantor Bawaslu Luwu Timur, Kamis (08/08/2024).
Baca juga: Jelang Pilkada Bone Bawaslu Ingatkan KPU Potensi Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
Pihaknya menyebut rekapitulasi di tingkat desa dan kecamatan telah dilalui. Oleh karenanya dalam rangka pelaksanaan pra rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan dilakukan KPU. Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi dan konfirmasi. Sekaligus momentum konsolidasi pengawasan terkait pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang-dilakukan Panwaslu Kecamatan.
Pawennari menegaskan agar Panwaslu Kecamatan dalam pengawasannya harus membangun argumentasi berbasis data sehingga tidak ada lagi hasil pengawasan yang tidak tercatat dan tidak terbahasakan melalui instrumen pengawasan.
“Data pengawasan yang-diperoleh Panwaslu Kecamatan harus-didukung dengan bukti berbasis data dan narasi hasil pengawasan yang tertuang dalam formulir laporan hasil pengawasan atau form A,” sambungnya.
Baca juga: Matangkan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Sambangi Polres Bone dan Kejaksaan Negeri
Ketua Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi SDMO, Diklat, Data dan Informasi itu mengatakan jika Panwaslu Kecamatan menemukan perubahan data pemilih maka semua rekaman administrasi pengawasan. Datanya harus berkesesuaian dengan apa yang tertuang di dalam laporan hasil pengawasan.
Sehingga hal itu sambungnya akan melahirkan data pengawasan yang valid dan dapat-dipertanggung jawabkan kebenarannya. Karena-didukung oleh hasil pengawasan berbasis data.
“Jika Panwaslu Kecamatan menemukan perubahan data pemilih. Maka semua rekaman administrasi pengawasan datanya harus berkesesuaian dengan apa yang tertuang do dalam laporan hasil pengawasan”, pungkasnya. [***]