BONE, NEWSURBAN.ID – Pasca penetapan hasil penelitian administrasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone, Bawaslu Kabupaten Bone menemukan terdapat beberapa persyaratan administrasi yang Belum Memenuhi Syarat ( BMS ) yang wajib diperbaiki oleh Paslon yang bersangkutan.
Di mana Bawaslu Bone melakukan pengawasan melekat di Kantor KPU Bone yang merupakan batas akhir penyerahan administrasi perbaikan oleh Paslon Minggu (8/9/2024).
Baca Juga: Bawaslu Bone Sampaikan Aturan Pemasangan APK Paslon Kada
“Untuk subtahapan kali ini merupakan penyerahan perbaikan administrasi. Yang sebelumnya beberapa persyaratan administrasi di nyatakan BMS oleh KPU Bone,” jelas Rohzali Kordiv. Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone.
Di ketahui KPU Bone telah menerima perbaikan administrasi oleh ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bone hingga pukul 17.40 Wita. Kendati demikian, Bawaslu Bone akan tetap stand by melakukan pengawasan melekat hingga pukul 23.59 Wita di Kantor KPU Bone.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Menganiaya Warga Bone Di amankan, Kapolres: Akan Kita Tindak Sesuai Hukum
“Tim fasilitasi pengawasan Bawaslu Bone akan tetap melakukan pengawasan melekat hingga pukul 23.59 hari ini. Di Kantor KPU Bone sesuai dengan perintah regulasi,” tutupnya. (far/*)